Kaur l Detikkasus.com – Kurang lebih 39 unit tambak udang di Kabupaten Kaur sengaja membuang sisa pakan yang bercampur dengan cairan limbah sengaja dibuang ke sungai dengan laut.
Bahkan akibat pembuangan cairan limbah yang berasal dari kolam budidaya tambak udang sangat mengganggu masyarakat sekitar,akibat cair limbah berbusa – menyengat dan berbau sangat busuk
Salah satu diduga tercemar limbah yaitu air sungai negeri Desa Waihawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.Air sungai di manpaatkan perusahaan untuk tempat pembuangan limbah cair yang berasal dari beberapa tambak udang diantaranya PT.DPPP dan PT.USG padahal air sungai ini sebelumnya dimanpaatkan untuk mengais rizki mencari ikan serta udang.
Ketua Lembaga Tipikor Bengkulu Sismansidi mengatakan,Pemerintah Kabupaten Kaur (Dinas LH) harusnya jangan Diam.Laporkan temuan dilapangan terhadap dugaan dampak lingkungan terutama di sungai dan di laut,meskipun pengawasan dan penindakan merupakan kewenangan Provinsi Dan Pusat,kalau tidak kita laporkan mana mungkin mereka akan paham kondisi di Daerah Kabupaten Kaur yang sebenarnya
Terutama Kepada Dinas LH Dinas PUPR Dinas Perikanan Dinas PMPTSP harus kordinasi dan menyiasati persoalan di Kabupaten Kaur,apalagi pemilik perusahaan sengaja merusak HUTAN KONSERVASI atau TAMAN WISATA ALAM WAI HAWANG.Berikan tindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mempunyai pertimbangan teknis (PERTEK) dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2021 perubahan atas revisi Peraturan Daerah Kaur Nomor 04/2012
Disini saya tegaskan dalam waktu dekat saya akan berangkat ke Jakarta dan persoalan ini akan saya laporkan dengan KEJAGUNG dan Kapolri dan saya akan mengundang Media televisi Nasional ke Kabupaten Kaur,percaya dan tidak adalah hak individu masing² tetapi silakan di buktikan sama²
Yang pertama Dugaan mengenai pembuangan limbah cair di sungai dan laut tidak mengantongi perizinan,kedua kerusakan fostur alam zona sempadan pantai,ketiga kerusakan alam hutan TWA,ke empat saluran ipal pembuangan limbah tidak menggunakan penutup pengaman,kelima kolam pengendapan limbah belum memenuhi sarat,ke enam kerusakan terumbu karang
Sadis nya,perusahaan yang berinvestasi di Kaur dengan keberanian mereka sengaja merusak TWA dan terumbu karang untuk dipakai sebagai prasarana dan saran tambak udang mengambil air laut dan memasang & mengubur paralon,barangkali mereka mempunyai perlindungan khusus,ini harus disampaikan dengan Kapolri tegas. H.Sismansidi
Kepala Dinas LH Kabupaten Kaur Henry Paizal sampai berita ini dilansir belum ada balasan dan Pihak lain yang terkait teknis tambak udang usaha konfirmasi
(Reza)