Sebanyak 12 Pemuda Geng Motor diamankan Polres Sidoarjo

Sidoarjo | detikkasus.com – Kapolresta Sidoarjo saat konpers didampingi jajarannya, Sebanyak 12 pemuda dari kelompok yang kerap konvoi (geng) mengendarai motor saat malam hari di wilayah Kabupaten Sidoarjo berhasil ditangkap Polisi. Dikarenakan mereka terbukti melakukan tindak pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam.

Demikian disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers Selasa (21/1/2025). Terkait laporan masyarakat maraknya aksi konvoi motor sekelompok pemuda yang meresahkan situasi kamtibmas, Polresta Sidoarjo telah mengamankan 12 tersangka beserta sejumlah barang bukti senjata tajam, tiga diantaranya masih anak di bawah umur.

Baca Juga:  Me Hoa Sosok Pemimpin yang Patut Menjadi Contoh, Sengketa Lahan Uyil dan Hendrik Berjalan Damai

“Para tersangka kami amankan karena telah melakukan pengeroyokan, tindak kekerasan pengeroyokan serta kepemilikan senjata tajam. Untuk lokasi kejadian perkara ada dua di wilayah Buduran dan satu lagi Wonoayu,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing.

Dalam melakukan tindak kekerasan terhadap tiga korban, para tersangka AR (19 tahun), MBP (20 tahun), DAP (20 tahun), DBR (19 tahun), KU (18 tahun), AMA (17 tahun), KUS (17 tahun), MDA (16 tahun), RMP (19 tahun), RGH (20 tahun), SAA (18 tahun) dan WAP (24 tahun) tidak segan mengeroyok korban, memukuli bahkan melukai korban menggunakan senjata tajam.

Baca Juga:  Belum ada tindakan tegas dari APH, Markas Judi 303 Sabung ayam di Pasuruan"

Untuk motif perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban, menurut Kapolresta Sidoarjo adalah untuk menunjukkan jati diri dan eksistensi kelompoknya dengan maksud ingin melakukan balas dendam terhadap kelompok lain. Yang mana sebelumnya kelompok tersangka pernah di serang oleh kelompok korban, sehingga hal tersebut memicu rasa dendam dari anggota kelompok lainnya untuk melakukan pembalasan.

Baca Juga:  Proyek Jalan RT 08 Perbatasan RT 01 Tak Cantumkan Papan Merek

Terhadap 12 tersangka tersebut, ancaman hukuman yang diberikan adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. Pasal berikutnya adalah Pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP atau pasal 358 KUHP tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *