Membawa Senjata Tajam diancam Hukuman Mati / Seumur Hidup

Detikkasus.com | Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun bagi pelaku yang membawa senjata api tanpa hak.

Tindak pidana yang diatur, Memasukkan senjata api ke Indonesia tanpa hak
Menerima senjata api tanpa hak
Memperoleh senjata api tanpa hak
Menyimpan senjata api tanpa hak
Membawa senjata api tanpa hak
Memiliki senjata api tanpa hak
Menggunakan senjata api tanpa hak
Mengeluarkan senjata api dari Indonesia tanpa hak

Baca Juga:  Dr Masyhudi Pimpin Langsung Pers Realese Ungkap Capaian Kerja dan Perkara Pidana Ekonomi

Undang-undang darurat yang masih berlaku
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 merupakan salah satu undang-undang darurat yang masih berlaku hingga sekarang.

Baca Juga:  Gebyar Kemerdekaan dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 77 di Singogalih

Undang-undang ini mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api dan senjata tajam oleh warga sipil.
Sanksi untuk senjata tajam.

Baca Juga:  Bupati Trenggalek Nur Arifin Tingkatkan Beberapa Arahan Terkait Kajian Lingkungan Strategis

Sementara itu, pelaku yang membawa atau menguasai senjata tajam dapat dihukum penjara paling lama sepuluh tahun. (RJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *