Labura I Detikkasus.com – Sabtu, 18 September 2021 Satuan Mahasiswa Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (SAPMA DPD IPK) Kabupaten Labura Mengadakan kegiatan Dialog kepemudaan dengan topik “PEMUDA DALAM MENJAGA KE BHINEKAAN DAN TOLERANSI DI ERA DIGITAL” Yang bertempat di Aula Dewi Sukur Kantor Bupati Labura.
Acara di mulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Mars IPK, serta pengheningan cipta. Dalam kata sambutan nya Armansyah Hakim Pasaribu selaku Ketua SAPMA DPD IPK Labura, Kita merasa bersyukur dengan terlaksana nya Acara ini Semoga kedepan nya kita tetap menjunjung tinggi Ke BHINEKAAN dan TOLERANSI di antara sesama kaum Pemuda/i, kita harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan walaupun terdapat perbedaaan- perbedaan di antara kita semua, ujarnya.
Hermanto Simalango sebagai Ketua DPD IPK Labura sangat memberikan Apresiasi terhadap SAPMA DPD IPK yang sudah bersedia memberikan waktu dan pola pikir yang cukup maju untuk bisa terlaksana nya Acara ini, Semoga banyak Arti dan Makna yang dapat kita peroleh dari terselenggaranya acara ini, ungkap nya dalam kata sambutan.
Dalam Acara tersebut sengaja di undang para Nara sumber dari berbagai bidang, yaitu, Helvin Guida Rasi, MM (Ketua DPD KNPI Labura), Drs. Sugeng (Kadis Kominfo Labura), M.Yunus Lubis, M,Si (Ketua GPP Labura), Muslah Siregar, SSTPI, MM (Kabid Integrasi Kesbangpol Labura).
Dalam pemaparan ke empat Nara sumber tersebut, Mengajak seluruh Lapisan masyarakat khusus nya kaum pemuda/i untuk secara bersama-sama menjaga keutuhan Berbangsa dan Bernegara walau kita berbeda-beda tetap satu yaitu sesama Bangsa dan warga Negara Indonesia.
Mengingat semakin Maju nya jaman di era Digital, mari terus kita selalu berhati-hati dalam menggunakan Media sosial agar tidak menimbulkan konflik di antara sesama, jangan mudah membagikan sesuatu apa yg kita lihat/baca di media sosial tapi kita teliti dulu kebenaran sumber nya dari mana agar suatu saat kita tidak tersandung dengan UU ITE (UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informsi dan Transaksi elektronik sebagaimana yang telah di ubah oleh UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ujar para Narasumber tersebut. (M.P. Aruan)