Polda Jateng – Polres Sragen,detikkasus.com – Diduga mengedarkan obat obatan terlarang, sebuah rumah di dukuh Plempeng desa Mojorejo kecamatan Karangmalang Sragen, di gerebek Unit Reserse Kriminal Polsek Karangmalang Polres Sragen Polda Jawa Tengah, Rabu (21/6).
Penggerebegan di lakukan Kapolsek Karangmalang AKP Agus Irianto setelah ia memperoleh informasi adanya peredaran obat obatan keras di wilayah. Penyelidikan segera di lakukannya dengan memantau sebuah rumah di lokasi kejadian. Adanya aktifitas hilir mudik para remaja yang keluar masuk dan nongkrong di rumah tersebut, membuat kecurigaan AKP Agus menguat, bahwa benar di rumah tersebut terdapat aktifitas yang mencurigakan.
Iapun segera menerjunkan unit Reskrimnya dan menggeledah rumah milik Pr (24) alias kempros. Saat di lakukan penggerebegan dengan menggandeng ketua Rt setempat Citro Suwarno, beberapa pemuda nongkrong ada yang berhasil meloloskan diri, petugas juga tak dapat menemukan pelaku di rumahnya, namun ribuan obat obatan keras berhasil di temukan di salah satu kamar di rumah tersebut.
Saat ini barangbukti berupa 1 buah kardus warna coklat berisikan obat jenis tramadol sebanyak 175 box berisi 875 strip/papan berisikan 8.750 butir, 1 buah kardus warna coklat berisikan obat jenis trihexyphenidyl sebanyak 240 box berisi 2.400 strip/papan berisikan 24.000 butir, telah disita dan diamankan di Mapolsek.
“ Hingga saat ini dari Unit Reskrim Polsek Karangmalang masih terus memburu keberadaan pelaku yang telah di ketahui identitasnya tersebut, untuk di jerat sebagaimana tindak pidana yang ia lakukan melanggar undang undang kesehatan sebagai mana diatur dalam primer 196 sub 197 lebih sub 198 UU RI NO.36 TH 2009, peristiwa ini juga sudah kami laporkan kepada pimpinan di Polres Sragen, “ kata AKP Agus saat ditemui media.(Arif)