Tanjab Barat l Detikkasus.com – Belum ada juga kepastian dari segala upaya yang dilakukan , antara PT DAS dan kelompok tani Imam Hasan Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, hari ini Jum’at (29/12/2023) ratusan warga kembali memperjuangkan haknya dengan cara mendatangi perkebunan sawit PT DAS yang merupakan lahan perkebunan Desa Badang.
Dari pantauan media ini dilokasi, ratusan warga Desa Badang mendirikan tenda untuk bermukim dilokasi perkebunan sawit PT DAS, yang selama ini menjadi konflik anata perusahaan dengan Desa Badang yang belum tuntas.
Ketua Poktan Imam Hasan Desa Badang, Dedi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk mendapatkan hak masyarakat desa Badang yang selama ini dikuasai oleh PT DAS.
” Keluarkan Lahan Tanah Adat Ulayat Desa Badang 2.963 hektar dari pengelolaan HGU PT.DAS, jika tidak mengakamodir apa yang menjadi keinginan Poktan Desa Badang, ” ujar Dedi kepada salah satu media yang mengkonfirmasi.
Dia juga menerangkan bahwa aksi hari ini sebagai bukti bahwa masyarakat Badang taat hukum dan aturan, tidak semena-mena dalam bertindak.
” Semua proses, sudah kami ikut sebagai bukti kami taat aturan dan undang-undang, terkait permasalahan ini kami secara perdata kami sudah mem PTUN kan yang sekarang sedang berproses, dan untuk tidak pidananya kami juga sudah melaporkan ke Polda Jambi, ” terang Dedi.
Lebih lanjut, untuk hari ini kami belum menduduki lahan dan memberikan waktu kepada pemerintah kabupaten Tanjab Barat dan PT DAS sampai tanggal 1 Januari 2024.
” Jika sampai tanggal 1 Januari belum ada jawaban penyelesaian dari Pemkab Tanjab Barat dan PT DAS maka kami akan menduduki lahan seluas 2. 963 hektar dan itu sudah menjadi harga mati, ” tegasnya.
Dari pantauan dilokasi, ratusan warga Desa Badang memadati lokasi perkebunan sawit PT DAS, selain menyampaikan aspirasi juga para warga mengaku kecewa terhadap penyelesaian yang di tawarkan pemkab Tanjab Barat yang di rasakan tidak pro rakyat.
(BEN)