Rangkap Jabatan Sama Hal nya KKN Bertentangan dengan PP 72/2005

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pemberdayaan dan pembangunan Khairul Habibi. ST. (Foto: Rza)

Kepala Bidang Pemberdayaan dan pembangunan Khairul Habibi. ST. (Foto: Rza)

Bengkulu l Detikkasus.com – Diperkirakan banyak sekali permasalahan yang terjadi dalam tubuh badan usaha milik desa Margo Mulyo kecamatan Padang Guci Hulu kabupaten Kaur.

Selain Rangkap jabatan kepengurusan bumdesa,pengadaan mesin untuk cetak bata kepengurusan bumdes beli mesin setengah pakai dengan bermacam alasan.Selanjutnya Usaha bidang pertanian jual pupuk dan racun rumput tidak jalan.

Yang menyedihkan ialah badan usaha milik desa di desa Margo Mulyo usaha dibidang penggemukan sapi – usaha dibidang pertanian – usaha dibidang cetak batu bata,ketiga usaha tersebut diduga tidak tercantum didalam Peraturan Desa menyangkut dengan BumDesa melainkan Simpan Pinjam.

Baca Juga:  Bupati YES Resmikan Store Chatime di Plaza Lamongan

Kepala Bidang Pemberdayaan dan pembangunan Khairul Habibi.ST diruang kerjanya membenarkan bahwa peraturan desa prihal bumdes bergerak usaha simpan pinjam, dan dibenarkan oleh sekretaris Dinas PMD Adhar Chilas.MSi.

Baca Juga:  Komunitas Driyo Rejo-Gresik Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim

Saya tekankan kepengurusan bumdesa tidak boleh rangkap jabatan,Kaur Keuangan desa merangkap bendahara bumdes dan sekretaris desa merangkap sekretaris bumdesa,apakah tidak ada orang lain lagi,saya pertegas rangkap jabatan tidak dibenarkan tegas Khairul Habibi.ST.

Masudah sebagai pihak rekanan pengadaan sapi bali untuk bumdesa Marga Mulyo dan pengurus Bumdes hingga berita dilansir belum dapat di wawancara.Perlu dipahami dana penyertaan modal bumdesa Marga Mulyo diatas 500 Juta sumber dana desa 2020.

Baca Juga:  Peningkatan Jalan dan Box Colvert Desa Sumber Harafan-Kulik Sialang

Lembaga Lippan Jaya Yayan (anggota) menyatakan prihal rangkap jabatan sama hal nya KKN dan tidak boleh hal itu bertentangan dengan PP 72 Tahun 2005. (Rza)

Berita Terkait

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 12:57 WIB

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB