Polda Sulut, detikkasus.com – Polri yang diwakili Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Nahak hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Perlindungan Hak Perempuan, yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, di Hotel Fourpoints Mantos, Manado, Sabtu (8/7).
Rakor ini diikuti oleh Dinas PPPA dan perwakilan kaum perempuan dari kawasan Indonesia Timur dengan jumlah peserta kurang lebih 650 orang.
Sebagai salah satu pembicara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengangkat topik tentang Human Trafficking, Crime Againts Humanity dan Radikalisme.
Dijelaskan, data Kemenlu AS menyebut secara global sekitar 600 ribu hingga 850 ribu laki-laki, perempuan dan anak-anak yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking lintas Negara. 70 persen yang menjadi korban adalah perempuan. Mayoritas korban diperdagangkan untuk aktivitas seksual komersil.
Sementara itu di Kawasan Asia Tenggara menurutnya, sekiktar 300 ribu anak menjadi korban perdagangan seks dan pekerja paksa (tanpa digaji atau bekerja diluar batas). Di Indonesia, tahun 2011 hingga 2017, Bareskrim Polri melakukan penyidikan 735 kasus dengan tersangka sejumlah 1013 orang dan korban mencapai 1061 orang.
Beliau juga menjelaskan, hasil penelitian PTIK tahun 2010 -2011 mengungkap beberapa faktor penyebab terjadinya perdagangan orang, yaitu kemiskinan dan kurangnya kesempatan kerja, keinginan hidup layak tapi mempunyai kemampuan yang minim, kehidupan yang konsumtif, pengaruh budaya patriarki, adat menikah usia muda dan gagal, diskriminasi sosial, korupsi di pemerintahan, ketidakstabilan politik, konflik bersenjata, kurang tegasnya hukuman bagi pelaku TPPO, bisnis menguntungkan dan pelaku kejahatan yang terorganisir.
“Untuk menanggulangi permasalahan TPPO, Polri selaku Kepala Sub Gugus Tugas Gakkum telah menindaklanjuti dengan mengambil langkah berupa pembentukan unit khusus penanganan TPPO di tingkat Mabes, Polda, Polres dan Polsek, penyiapan tenaga penyidik dan penyidik pembantu dengan memberikan pelatihan khusus, bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, pembentukan satuan tugas serta pelaksanaan operasi khusus dalam penegakkan hukum terhadap TPPO,” jelasnya.
Rapat Koordinasi Nasional ini dibuka secara langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak RI Prof. Yohana Susana Yembise, didampingi Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Kegiatan ini menurut Menteri sebagai langkah konkrit dalam menyukseskan Nawacita, khusus point ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah desa dalam kerangka NKRI, dan point keempat yaitu memperkuat kehadiran Negara dimana didalamnya harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan perempuan, anak dan kelompok marginal.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sekarang fokusnya ke kawasan Indonesia Timur, dan acara seperti ini cukup strategis untuk membangun sinergitas antara pemerintah pusat dan yang ada di daerah,” jelasnya.
Kegiatan ini dijadwalkan akan berlangsung selama 2 hari, hingga 10 Juli 2017.
sumber : polri.go.id
Redaksi. Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa > 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin).