PP no: 44/2015 Tentang PPJKK di PT Bilah Plantation Menemukan Titik Temu

Selasa, 12 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Labuhanbatu 11 Maret 2019, Peraturan Pemerintah no: 44 tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Peraturan Menteri Tenagakerja no: 26 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelengara Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah, di PT Bilah Plantation Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Ternyata menemukan titik temu kebaikan sehingga Bastani suami dari Almarhumah terlihat wajahnya ceria walaupun hanya sebatas harapan.

Diedisi yang lalu dengan judul “Aneh Juga Siih Jika PT Bilah Plantion Tidak Segera Membayar”. tambahan Edisi tersebut DUDI AFRIANDY SP Manajer PT Bilah Plantation mengatakan “Saya masih terbilang muda bertugas disini karena masih terhitung sekitar satu bulan, Saya kaget dengan situasi ini disa’at surat koalisi serikat pekerja bernomor 001/KOSPLSM/LB/II/2019, Berada diruangan kantor saya, Untuk lanjutan proses klaim JKK yang saudara pertanyakan sa’at ini sudah diurus atau ditangani pak YUDHI sebagai Perwakilan dari kantor Perkebunan”. Kita tunggu aja pak proses perkembangannya, Jika benar itu adalah hak Almarhumah tentunya tidak akan berpindah ke orang lain dan prusahaan pasti membayarnya. Ujar Dudi

Baca Juga:  Pelaku Tindak Pidana Ilegal Loging Ahirnya Berhasil di Bekuk Unit Reskrim Polsek Sambit dan Petugas Perhutani

Sekitar pukul 15:35 wib “Bastani suami Almarhumah mengatakan” Sejak istri saya meninggal dunia setahun yang lalu, Sama sekali tidak saya ketahui kalau masih ada hak-hak Almarhumah istri saya yang belum di bayar oleh Perusahaan, dan Sejak istri saya meninggal dunia hingga saat ini tidak ada sama sekali bantuan yang di berikan oleh perusahaan, Saya mengetahui bahwa hak-hak istri saya masih ada bersumber dari Abdi Tuah, Wakil Koordinator LSM.TIPAN-RI Kecamatan Bilah Hilir Negeri Lama,

Kemudian Abdi Tuah yang menghubungkan saya dengan Pengurus LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu serta Pengurus PC FSPMI Labuhanbatu untuk selanjutnya menjadi kuasa pendamping saya, Guna mengurus hak-hak Almarhumah istri saya yang sudah meninggal dunia, Saya sangat berterima kasih dan bersyukur dengan kehadiran LSM.TIPAN-RI Koordinator Kecamatan Bilah Hilir, yang kehadirannya dapat membantu masyarakat terutama para Buruh didalam mendapatkan hak dan keadilan hukum, Ungkap Bastani dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga:  Apel Malam Personil Yang Terlibat OMP Tahap Rekapitulasi Suara Tingkat PPK

Wardin Ketua PC.FSPMI Labuhanbatu mengatakan “Kami memiliki komitmen untuk terus melakukan pembelaan kepada masyarakat lemah, khususnya para Kaum Buruh yang tertindas, sebab buruh memiliki peran yang sangat besar dan mampu menentukan dalam mensukseskan seluruh proses pembangunan di negeri ini”. Buruh sebagai penggerak utama roda ekonomi, sehingga sangat tidak wajar kalau di perlakukan sewenang-wenang oleh Pengusaha, Ujar Wardin

Titik temu sudah di dapatkan Perusahaan PT Bilah Plantation melalui perwakilannya Yudy Prasetyanto “Meminta pending untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Management tentang jumlah nilai JKK dan JKM yang akan dibayarkan, sidang sesuai kesepakatan dengan Pihak Perusahaan akan dilanjutkan minggu depan”.

Baca Juga:  Korem 081/DSJ Gelar HUT Ke-73 Persit KCK

Anto Bangun,Sekretaris LSM.TIPAN-RI, Labuhanbatu mengatakan “Kasus ini harus menjadi acuan atau momen penting kepada semua Buruh Perkebunan yang ada di Negara Republik Indonesia, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu, Sehingga bila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat tetap atapun meninggal dunia perusahaan wajib membayar hak-haknya yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi BHL yang sudah di pesertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka Klaim sepenuhnya di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, Sedangkan BHL yang tidak di pesertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka klaim JKK dan JKM yang nilainya sesuai regulasi di tanggung oleh Perusahaan, Ujar Anto Bangun.( J. Sianipar )

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru