Polsek Gadingrejo tangkap pencuri barang elektronik sekolah di Gadingrejo

Detikkasus.com | Pringsewu

Unit Reserse kriminal Polsek gadingrejo berhasil menangkap dua pelaku pencurian barang elektronik di SDN 5 Gadingrejo Kec. Gadingrejo Pringsewu.

Pelaku MA (16) turut Orang Tua alamat Gadingrejo dan DP (19) turut Orang Tua alamat Gadingrejo berhasil di bekuk dikediaman orang tua masing-masing tanpa melakukan perlawanan pada Selasa (29/01/2020) pukul 15:30 wib, Selain menangkap kedua pelaku Polisi juga mengamankan barang hasil pencurian berupa satu Kotak Kardus Speaker Aktif merk ADVANCE type K1212(S), satu unit Speaker Aktif merk ADVANCE type K1212(S) yang sudah dirubah Bentuk oleh Kedua Pelaku serta satu Unit Mic Wireless.
Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu menerangkan bahwa ditangkapnya kedua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan guru SDN 5 Gadingrejo Atik Mayasari (43) pada tanggal 15 Januari 2020 sebagaimana Laporan Polisi LP/ B-33/I/2020/LPG/RES SEWU/SEK GADING tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di SDN 5 Gadingrejo dengan nilai kerugian sebesar 1.8 juta rupiah.
Modus pelaku saat melakukan pencurian yaitu pada tangal 14 Januari 2020 pukul 03:00 wib kedua pelaku datang ke SDN 5 Gadingrejo kemudian masuk kedalam ruang guru melalui jendela yang kebetulan tidak dalam posisi terkunci kemudian mengambil barang-barang elektronik berupa Speaker Aktif merk ADVANCE type K1212(S) yang masih berada dalam kotak kardus berikut satu buah Mic Wireless selanjutnya barang hasil curian dibawa kerumah pelaku MA dan untuk menghilangkan ciri maka kedua pelaku mempereteli Speaker aktif dari kotak boxnya dan memindahkan ke kotak box yang terbuat dari kayu tambah Kapolsek Gadingrejo.
Pada waktu dilakukan penangkapan pelaku MA sempat mengelabui petugas dan mengaku hanya menerima barang titipan dari DP tetapi setelah dilakukan penangkapan terhadap DP ternyata MA juga ikut pada saat melakukan pencurian, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku disangkakan telah melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, tetapi karena pelaku MA masih dibawah umur (belum dewasa) maka penangananya mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak tutup Anton Saputra, SH. MH
(Bambang)

Baca Juga:  Lemkari Pringsewu Kirim 67 Karateka Ikuti Kejuaraan Karate Darmajaya Cup 2 - Piala Erick Thohir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *