Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Asal Lampung Utara di Dalam Mess Karyawan

Kamis, 5 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBABA, Detikkasus.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku ditangkap hari Selasa (03/08/2021), pukul 21.00 WIB, di dalam mess karyawan, PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang ditangkap ini berinisial HH (32), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (05/08/2021).

Baca Juga:  Ketua Panitia Pilkati Tiyuh Sidomakmur Buka Pendaftaran calon kepala tiyuh Tanggal 11 Sampai 19 Agustus

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu buah tabung pipa kaca (pyrex), dan satu buah alat hisap sabu (bong).

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Baca Juga:  Ratusan Personel Polres Tubaba Diterjunkan Untuk Pengamanan Malam Takbir Idul Adha

Informasi yang didapat bahwa salah satu mess karyawan milik PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan di dalam mess karyawan tersebut terdapat seorang laki-laki. Setelah dilakukan penggeledahan petugas kami menemukan BB berupa narkotika jenis sabu dan bong,” jelas AKP Anton.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Mayatnya Dibuang, Ditangkap Jajaran Polres Indramayu

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(Agus)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru