Polres Tangerang Selatan Bongkar Sindikat Jaringan 303 Judi Online Internasional

Tangerang Selatan | detikkasus.com – Polres Tangerang Selatan Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap praktik judi online yang melibatkan jaringan internasional, yang beroperasi di sebuah ruko di kawasan Puri Mansion, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pada 11 November 2024 lalu. Pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Tangsel.

Dijelaskan oleh Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, dalam konferensi pers pada Jumat (06/12/2024), mengungkapkan bahwa situs judi online yang dibongkar bernama *Djarum Toto* dan telah beroperasi selama tiga tahun, dengan total 28 ribu pemain. Jaringan judi ini diduga kuat terafiliasi dengan kelompok internasional yang berpusat di Kamboja.

Baca Juga:  PKB Siap Menangkan AGUS-ALIYAH Dipilgub 2018.

Kata Kapolres Tangsel, Berbagai jenis permainan judi seperti slot, togel, sabung ayam, live kasino, dan taruhan olahraga tersedia di situs ini. Polres Tangsel telah mengamankan tujuh tersangka yang terlibat dalam pengelolaan situs tersebut. Mereka adalah NAD (30), yang bertugas sebagai penanggung jawab utama situs, serta MA (26), yang berperan sebagai pembuat domain situs. Selain itu, ada tiga tersangka lainnya yang bertugas membuat konten promosi, yaitu BMM (28), ABK (20), dan BSA (19). Konten iklan tersebut kemudian disebarluaskan di berbagai situs oleh dua tersangka perempuan, VNA (30) dan RAK (28). Di lansir dari akurat.co

Baca Juga:  Kodim 0824 Jember Berikan Pelatihan Kepada Pramuka Saka Wira Kartika universitas Negeri Jember

Victor menjelaskan bahwa meskipun operasional situs ini berjalan di Indonesia, pusat pengelolaannya terletak di Kamboja. “Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk menggali jaringan lebih dalam,” katanya.

Baca Juga:  WAKTU MEPET PEMBANGUNAN JALAN LAPEN DESA SUKA RAJA DI KEBUT "JAsa Pekerja di Borongkan"

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 19 ponsel, 8 laptop, 23 monitor, 20 keyboard, 5 mouse, serta dokumen keuangan seperti 28 buku tabungan, 26 kartu ATM, dan 4 token.

Para tersangka Judi bakal dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara antara 10 hingga 20 tahun. “Operasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat dan mencoreng moral bangsa,” tutup Kapolres.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *