Polda Sulut melaksanakan Press Release pengungkapan kasus Perampokan ATM Bank BRI Syariah Tebing Tinggi.

Mabes Polri – Polda Sulut, detikkasus.com – Senin, 04 September 2017 sekitar pukul 15.30 Wib, Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Drs. Nur Fallah, SH didampingi Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Dr. Maruli Siahaan, SH, MH serta Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan melaksanakan Press Release pengungkapan kasus Perampokan ATM Bank BRI Syariah Tebing Tinggi bertempat di ruang Dit Reskrimum Subdit III Polda Sumut.

Perampokan tersebut terjadi pada hari Senin, 12 Juni 2017 sekitar pukul 03.00 Wib dikantor Bank BRI Syariah Jl. Jend. Sudirman Kota Tebing Tinggi. Setelah dilakukan penyelidikan, didapat info bahwa salah satu pelaku berada di Kota Pematangsiantar. Dibawah pimpinan Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Faisal F. Napitupulu, SIK, MH, tim berangkat menuju Kota Pematang Siantar dan berhasil menangkap salah satu tersangka Tunggul Sihombing.

Baca Juga:  Serah Terima Tugas Jaga Sebagai Wujud Kesiap Siagaan Personil yang Melaksanakan Tugas

Dari keterangan tersangka didapat informasi bahwa ada 7 orang pelaku lainnya yang berada di Kota Batam, Kota Majene (Sulawesi Barat) dan Lubuk Linggau (Sumatera Selatan). Selanjutnya Kasubdit III membagi tim untuk mengejar para pelaku. Pada tanggal 24 dan 25 Agustus 2017, para pelaku berhasil dibekuk oleh tim di lokasi yang berbeda.

Baca Juga:  Rangkul Juru Parkir, Bhabinkamtibmas Kendran Wujudkan Keamanan Wilayah

Adapun barang bukti yang disita berupa:
– 1 (satu) buah masker penutup mulut dan hidung warna abu-abu.
– 1 (satu) buah gembok warna putih (krome) merk Super Rush dalam kondisi patah (sudah rusak).
– 1 (satu) buah brankas ATM warna putih merk Wincor Nixdorf dengan casette uang dan casette reject warna hitam serta pintu brankas merk Wincor Nixdorf warna putih yang sudah rusak.
– 1 (satu) buah CPU dan layar ATM warna putih merk Wincor Nixdorf yang sudah rusak.
– 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna silver.
– 1 (satu) buah linggis.
– 1 (satu) buah pahat.
– 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih Lis Merah tahun 2015.
– 10 (sepuluh) gelundung alat untuk tambang emas (hasil kejahatan).
– 1 (satu) unit mesin Dong Feng 16 PK warna merah (hasil kejahatan).
– 3 (tiga) unit mesin Serumi (hasil kejahatan.
– 1 (satu) unit dinamo 10 KW merk Kaljeli (hasil kejahatan), 1 (satu) unit Grenda. (Priya).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Liligundi Lakukan Pengaturan di Depan SD N 5 Kampung Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *