Plt Kadis Kesehatan P2KB Humbahas Keluarkan Surat Edaran Perihal Penggunaan Obat Sirup

Humbahas l Detikkasus.com – Plt Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Humbahas, mengeluarkan surat terbaru perihal penggunaan obat sirop pada anak sekaitan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak (GgGAPA).

Surat itu ditujukan kepada, UPT Puskesmas se Humbahas, Ketua Organisasi Profesi Kesehatan SE Kabupaten Humbahas, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan SE Kabupaten Humbahas. Terakhir, kepada pemilik atau penanggungjawab apotik, toko obat se Kabupaten tersebut.

Surat edaran ini dikeluarkan tanggal 25 Oktober 2022 dengan nomor 440/1427/Kesehatan/X/2022.

Plt Kepala Dinas Kesehatan P2KB, Chiristina Clara Rajagukguk, mengatakan adapun surat yang disampaikan itu perihal petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirop pada anak dalam rangka pencegahaan peningkatan kasus gangguan kasus GgGAPA (atypical progressive acute kidney injury.

Baca Juga:  Menuju Pilkada 2024, Hairan-Amin Makan Bersama

Ia menjelaskan, menindaklanjuti surat Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02 02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirop pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus GgGAPA.

Dan, surat edaran Bupati Humbahas nomor 440/4834/Kesehatan/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 tentang kewaspadaan GgGAPA.

Dinas Kesehatan, P2KB menyampaikan, surat penjelasan kepala BPOM RI nomor HM 01 1 2 10 22 172 pada lampiran I [133 daftar nama produk] dan lampiran 2A surat penjelasan Kepala BPOM RI 01 1 2 10 22 173 [23 daftar nama produk] tanggal 22 Oktober 2022, terdapat obat-obatan sirop yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Baca Juga:  Saluran Bendungan Irigasi dan Plat Deuker Terancam Putus

“Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasar pengumuman dari BPOM RI sebagaimana angka 1 diatas,” terang Clara, Selasa (25/10/2022)

Lebih lanjut Clara mengatakan, dalam isi suratnya juga diminta kepada tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

“Pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” kata dia.

Baca Juga:  Mayor Laut (P) Zul Supri Nazara, Pasis Seskoau Angkatan-60 Berhasil Meraih Predikat Terbaik

Disamping itu juga, lanjut dia, apotik dan toko obat dapat menjual bebas dan atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 surat Plt Direktur Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan yang tertera diatas dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas pelayanan kesehatan, harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup. Dalam ketentuan surat ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Dan, terkahir kita sampaikan, bahwa Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali, setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat-obatan sirop lainnya,” katanya. (Evendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *