Detikkasus.com | Pringapus – PT. Nada Surya Tunggal (NST) saat ditemui tim awak media online Detikkasus senin 24/06/2019 di Klepu kecamatan Pringapus kabupaten Ungaran.
Tim Detikkasus jateng di temuai saudara Arif dan asistennya mewakili HRD nya baru Saudara Paryono, di karnakan saudara Paryono (HRD)sedang of lagi di daerah Cilacap.
Saudara Arif mewakili saudara Paryono ternyata juga tidak bisa memberi jawaban yang pasti, di arahkan dengan manager pusat jakarta melalui hpnya.
Dari pembicaraan melalui hp tersebut manager pusat sementara suruh menemui dulu tim Derikkasus untuk menanyakan keperluanya.
Tetapi lagi lagi tidak ada jawaban yang pasti, tim Detikkasus di suruh datang lagi besok paginya untuk menemui HRDnya saudara Paryono.
Selasa 25/06/2019 tim Detikkasus mendatangi perusahaan tersebut untuk menemui saudar Paryono selaku HRD dan di hubungi melaui telpon sellulernya bilang lagi metting, di tunggu hingga pukul 16:30 memberi jawaban saudara Paryono untuk ketemuan d undur hari kamis 27/06/2019, lagi lagi tidak bisa memberi jawaban yang pasti.
Saudara Paryono selaku HRD yang baru menurut keterangan dia baru diberi jabatan sebagai HRD SK nya baru turun seminggu lalu tim Detikkasus rencana mau di ketemukan sama atasannya yang saat ini masih di jakarta menurut keterangannya.
Sebetulnya Pt Nada Surya Tunggal (NST) mulai aktif sejak tahun 2010 sebelumnya milik Pt Kanasritex karena pailit di lanjutkan Pt NST tersebut.
Semenjak tahun 2010 hingga sekarang perusahaan tersebut menegemannya di bawah kendali Pt NST untuk pengolahan limbah B3nya amburadul tidak di kelola dengan semestinya.
Langsung di buang melalui saluran warga desa kemasan klepu kecamatan pringapus kabupaten Semarang, dampak dari pembuangan limbah B3 tersebut sumur warga tercemar warnanya menjadi keruh dan ke hitam hitaman menjadikan gatal gatal dikulit.
Dampak lainnya dari pembuangan limbah B3 tersebut lahan pertanian warga yang dulunya produktif menjadi kering dan tanaman gak subur lagi dan saluran irigasipun menjadi hitam dan keruh.
Menurut undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 103 penghasil limbah B3 yang tidak mengelola, kemudian tidak di kelola dikenakan sangksi pidana satu tahun penjara dengan denda Rp satu miliiar, dan pasal 104 tidak ada ijin mengolah dengan maksimal hukuman tiga tahun penjara dengan denda tiga milliar Rp.
(Tim Detikkasus jateng/DIY).