Perusahaan Berseragam Sertifikasi ISPO dan RSPO Namun Berbau Busuk

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Sumut Detikkasus.com -, Perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan buah kelapa sawit atau kerap disebut PKS, punya peranan penting dalam membantu perekonomian negara. Kabarnya selain berbagai upaya yang semaksimal mungkin untuk dapat memasarkan produk didalam negeri, perusahaan pengolahan kelapa sawit ini juga harus mampu jelajahi pemasaran hingga keluar negeri. Selasa (5/3/2024)

Hal ini dilakukan tentu saja untuk dapat meningkatkan keutungan yang sangat menjanjikan atau sangat menggiurkan, karena harga jual produk PKS nya sangat tinggi bahkan bisa mengalir omset/rejeki itu secara terus menerus. “Omset itu hampir sama seperti aliran air sungai yang mengalir tiada henti, asalkan mesin PKS masih mampu mengeluarkan asap dari cerobong.”

Tidak tertutup kemungkinan disaat memasarkan produknya dan sudah seharusnya “setiap perusahaan pengolahan kelapa sawit punya kesepakatan, sebagai landasan yang sangat mengikat atau biasa disebut suatu perjanjian, tujuannya agar setiap perusahaan dapat memenuhi standar etika berusaha yang diatur dalam ikatan sertifikat ISPO dan sertifikat RSPO.”

Dan bisa mendapatkan bahkan untuk memperpanjang sertifikat ISPO & RSPO sebenarnya sudah ada terpaut menyatu pada jadi satu kepatuhannya, atau sama persis dengan seutas tali yang bisa mengikat dengan sangat erat melalui, “Undang-Undang Ketenagakerjaan lebih jelasnya lagi melalui Perpres RI No.44 Tahun 2020, tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Berdasarkan dengan ketentuan isi Pasal 4 ayat (2) Perpres RI No.44 Tahun 2020 tersebut diatas, sudah sangat jelas menyatakan bahwa Negara menegaskan “Sertifikasi ISPO dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip, diantaranya kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan tanggung jawab Ketenagakerjaan.” Akan tetapi walau sudah ada dibuat sebagai jaring pengaman.

Baca Juga:  Kemendagri Dukung Konservasi Tanah Dan Air Sebagai Upaya Mitigasi pada DAS Kritis

Dengan sebaik mungkin untuk dapat menjaga iklim usaha yang baik dan sehat ternyata masih saja tetap ada, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang saya duga malah “dengan sengaja melanggar peraturan perundang-undangan yang jelas masih berlaku di NKRI, sama seperti akibat dari secuil kuasa dari jabatan jadi bisa lebih berpengaruh ketimbang segudang kebenaran.”

Apa lagi jika semakin benar atau sesuai fakta realita tentang isi yang katanya inisial T.S malah bekerja di Perkebunan Milano Wilmar Group, diduga kuat T.S merupakan yang anak kandung Kepala Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu Selatan. Hal ini tentunya akan bisa mempengaruhi objektifitas ASN yang ada diruang, Dinas Tenaga Kerja Labusel dalam fungsi pembinaan dan pengawasan. Sebut nara sumber

Ditempat terpisah K.R Nasution mengatakan “Lembaga Sertifikasi memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap sertifikasi yang mereka keluarkan, ketika lembaga ini akan menuangkan hasil pemeriksaannya akan lebih baik jika lembaga ini, tidak hanya bisa mengambil data yang bersumber dari perusahaan saja, yang dapat mengakibatkan sebatas disusun saja sebaik mungkin agar semua jadi terlihat indah.”

Lembaga sertifikasi harusnya dapat juga menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah maupun serikat pekerja untuk mendapatkan data dan fakta yang benar serta valid. Karena suatu penyampaian data jika memang sangat tidak sesuai dengan fakta, merupakan suatu bagian dari perbuatan yang melawan hukum bisa mengarah terhadap tindak pidana penipuan.

Baca Juga:  Resmikan BUMDesMa, Bupati: Perlu Libatkan Lintas Sektor

Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sangat wajib hukumnya bagi semua pihak tanpa terkecuali, dan jangan sesuka hati dalam melakukan pemecatan dan memanfaatkan kebodohan pekerja atau para buruh. “Pemerintah dan pengusaha seharusnya berjalan pada relnya masing-masing, untuk dapat menyampaikan hak pekerja dengan sebaik-baiknya”.

Keharmonisan antara pejabat dengan pengusaha harusnya semakin meningkatkan ketaatan tehadap peraturan perundang-undangan bukan malah sebaliknya saling melindungi bila ada yang melakukan pelanggaran hukum. Mari membangun usaha dan perekonomian bangsa dengan cara-cara yang bermoral dan beretika, karena indonesia adalah negara berdaulat hukum bukan daulat pada uang oligarki. Sebut K.R Nasution

Jhon Beni Ginting, S.E Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Buruh Mapan (SBM) mengatakan, “kalau masih ada perusahaan berseragam sertifikasi ISPO dan RSPO namun berbau busuk, sudah tentunya sangat disayangkan apa lagi kalau soal pelanggaran ini dilakukan salah satu anak perusahaan kelapa sawit bertaraf internasional, seperti PT Milano PKS Aek Batu merupakan bagian dari PT Wilmar Group.”

Dalam hal ini perusahaan PT Milano PKS Aek Batu malah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap dua orang karyawan, saya duga perusahaan ini dengan sengaja memanfaatkan keadaan atau ketidaktahuan karyawan yang di PHK, perusahaan tersohor ini saya duga menggunakan prinsip memaksa memberikan, perjanjian bersama yang proses dan isinya sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Sekda Harisson Pimpin Rapat Ketiga Persiapan Hut Ke -78 RI

Setelah melakukan PHK tanpa melalui proses yang diatur dalam ketentuan peraturan pemerintah No.35 Tahun 2021, selanjutnya Perusahaan PT Milano PKS Aek Batu saya duga malah dengan sengaja melakukan tindakan intimidasi dan penipuan. Sehingga dalam hal pembuatan perjanjian itu bertentangan dalam Kuhperdata Mensyaratkan bahwa Perjanjian itu Harus Memenuhi Syarat Subjek dan Syarat Objek.

Dalam hal ini sudah bisa dipastikan isi perjanjian yang dibuat itu terhadap dua pekerja itu cacat hukum, untuk itu semangkin kuat dugaan “Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Kepada Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu Selatan, sudah mengabaikan fungsi pembinaan dan pengawasan, terhadap laporan tertulis nomor: 008/DPP-SBM/2024 pada tanggal 07 Pebruari 2024 yang tidak ditanggapi dengan sigap dan profesional.” Sebut J.B Ginting

Terkait adanya isu mengenai PT Milano PKS Aek Batu apakah sudah berstandar sertifikasi ISPO dan RSPO atau terhadap perusahaan berseragam sertifikasi ISPO dan RSPO namun berbau busuk, melalui whatsAAp Manajer PT.Milano PKS Aek Batu mengatakan “Belum ada sertifikasi ISPO atau RSPO pada usaha yang dikelolanya.”

Kemudian mengenai dugaan terhadap dua buruh/pekerja yang diduga sudah di PHK secara sepihak atau di PHK tanpa melalui prosedur, awak media sudah berupaya untuk mengkonfirmasi manajer PT Milano PKS Aek Batu pada 28 Pebruari 2024. “Sampai saat ini terkait PHK tersebut belum ada tanggapan dari Manajer, sehingga kabar ini kembali disuguhkan buat semua peminat baca.” (J. Sianipar)

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB