KUBU RAYA I Detikkasus.com -, “Mandeg”nya proses penanganan kasus tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atau pemalsuan dokumen Pt RJP
(Rajawali Jaya Perkasa) yang sudah di laporkan oleh Nasrun M Tahir Ketua KPSA (Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam) sejak 09 Maret 2020 tahun 2020 silam ke Polres Kubu Raya kini sedang ditangani Polda Kalbar.
Akibat dari lambannya proses penanganan kasus tersebut menimbulkan adanya kasus baru yang bermunculan yaitu, dilaporkannya
legal dari Pt RJP Berinisial “G” DKK” pada tanggal 13 Maret 2023 ke Polda Kalbar Dan Dilaporkannya perwira polda kalbar “Berinisial TP” ke Provam Polda Kalbar.
Hal itu tercantum dari Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP /74/III/2023/SPKT/Polda Kalimantan Barat Tanggal 13 Maret 2023 Dugaan Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 dengan terlapor “G” DKK” yang ditanda tangani oleh Slamet IPDA NRP 71010179
Surat Pemberitahuaan Perkembangan Hasil Penyelidikan Provam (SP2HP2) pada tanggal 8 juni 2023 yang ditanda tangani Kabid Provam Polda Kalbar Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera S.I.K. MH yang ditujukan Kepada DPP SABER (Satria Borneo Raya)
Sementara itu Nasrun M Tahir Ketua KPSA mengungkapkan,terkait laporan Dugaan Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 dengan Terlapor “G” DKK” sampai saat ini belum menerima Surat Pemberitahuaan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2), Senin (31/07/23).
“Sampai sekarang laporan perusakan yang dilakukan G dkk saya belum dapat laporan pekembangan kasusnya “Ungkapnya
( Hadysa Prana)