Murachman Aktor dalam Gugatan HGU.62 Kebun Pinara PTPN II Digiring 6 Jaksa

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang – Sumut I Detikkasus.com -,
Murachman diduga sebagai aktor dalam gugatan lokasi HGU (hak guna usaha).62 Kebun Pinara PTPN II, saat ini sedang proses digiring 6 orang Jaksa Pengadilan Negeri (P.N), Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Irna Hasibuan dan Haslinda serta 4 jaksa lainnya direncanakan akan menggiring Murachman, salah satu pentolan kasus gugatan HGU PTPN 2 Kebun Penara dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Jum’at (14/4/2023).

Menurut keterangan Humas P.N Lubuk Pakam Asraruddin Anwar mengatakan Ketua P.N Lubuk Pakam sudah membuat ketetapan, baik waktu persidangan maupun majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

Adapun Ketua Majelis Hakim adalah Pak Hendra Nainggolan dibantu dua hakim anggota Rustam Parluhutan dan Erwinsan Nababan, di persidangan salah satu aktor di balik gugatan Rokani Cs terhadap areal HGU No.62 yang diduga banyak pihak penting.

Baca Juga:  Ketua Bhayangkari Aceh Silaturahmi Dengan Dian Kemala PP Polri

Masing-masing perannya cukup besar bahkan penting dimulai dari awal proses pengumpulan data warga kelompok tani, sampai pada proses gugatan disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam beberapa waktu lalu.

Seperti pengakuan dari sejumlah warga yang juga akan diajukan jaksa sebagai saksi, Murachman bertindak di lapangan sampai menghubungi mereka untuk hadir ke kantor salah satu Notaris di Tanjung Morawa.

Untuk menandatangani berkas serta menerima uang dari sang pengusaha, pada waktu itu kuat dugaan ada di belakang mereka hingga berupaya untuk menggugat HGU PTPN II Kebun Penara.

Janji disampaikan Murachman waktu itu kepada warga akan dijadikan sebagai anggota Kelompok Tani Rokani Cs cukup menggiurkan, “Setiap anggota Kelompok Tani dijanjikan dapat lahan seluas hektar”.

“Bahkan uang kontan sebesar Rp. 1,5 Miliar jika Kebun Penara berhasil dimenangkan dalam gugatannya di Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung”. Sebagai perangsang terhadap warga setiap kali ada pertemuan dengan Murachman,

Baca Juga:  303 Sabung Ayam di Desa Kedungombo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Jatim Tak Tersentuh Hukum

Dan tim lainnya disekitar Tanjung Morawa selalu dibekali uang saku dan untuk sebagai transportasi, dan seiring putaran waktu ternyata belakangan warga sadar, mereka merasa telah menjadi korban janji palsu, atau jadi korban dari pemberi harapan palsu (PHP).

Sebab pembagian lahan seluas dua hektar apalagi uang kontan Rp 1,5 Miliar itu ternyata tidak pernah terwujud, dari mereka kabarnya sudah dipaksa untuk membuat surat penyerahan lahan tersebut kepada pihak lain.

Dari berbagai bentuk pengakuan inilah kemudian disertakan dengan sejumlah bukti adanya dugaan pemalsuan data dalam gugatan perdata yang sempat dimenangkan warga atas gugatan HGU.62 Kebun Penara.

Selanjutnya PTPN II akhirnya mengadukan Murachman ke Polda Sumatera Utara dengan sangkaan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana, kemudian diproses secara marathon terhadap 37 orang saksi yang akan didengar keterangannya di persidangan.

Baca Juga:  Warga Merasa Tenang, Satpol PP Bojonegoro Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Bengawan Solo

Pada 10 Maret 2023 Murachman sudah jadi tahanan Polda Sumut dan sampai detik ini Murachman masih tahanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tim jaksa meng hadirkan 5 saksi ahli yang sangat berkompeten.

“Dengan diajukannya Murachman sebagai terdakwa diharapkan akan mengungkap nama-nama lain yang ikut berperan serta dalam upaya merampas tanah negara seluas 464 hektar dalam HGU PTPN II”.

Luas hamparan itu masuk dalam lokasi Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau ini adalah asset murni HGU PTPN II, namun dalam gugatannya, Rokani Cs mengklaim lahan tersebut sebagai areal eks Kebun Tembakau PTP IX”, sebut Rahmat Kurniawan pada 11/4/2023, (R.J K.Perwil*J.S).

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB