Deli Serdang – Sumut I Detikkasus.com -,
Murachman diduga sebagai aktor dalam gugatan lokasi HGU (hak guna usaha).62 Kebun Pinara PTPN II, saat ini sedang proses digiring 6 orang Jaksa Pengadilan Negeri (P.N), Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Irna Hasibuan dan Haslinda serta 4 jaksa lainnya direncanakan akan menggiring Murachman, salah satu pentolan kasus gugatan HGU PTPN 2 Kebun Penara dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Jum’at (14/4/2023).
Menurut keterangan Humas P.N Lubuk Pakam Asraruddin Anwar mengatakan Ketua P.N Lubuk Pakam sudah membuat ketetapan, baik waktu persidangan maupun majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.
Adapun Ketua Majelis Hakim adalah Pak Hendra Nainggolan dibantu dua hakim anggota Rustam Parluhutan dan Erwinsan Nababan, di persidangan salah satu aktor di balik gugatan Rokani Cs terhadap areal HGU No.62 yang diduga banyak pihak penting.
Masing-masing perannya cukup besar bahkan penting dimulai dari awal proses pengumpulan data warga kelompok tani, sampai pada proses gugatan disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam beberapa waktu lalu.
Seperti pengakuan dari sejumlah warga yang juga akan diajukan jaksa sebagai saksi, Murachman bertindak di lapangan sampai menghubungi mereka untuk hadir ke kantor salah satu Notaris di Tanjung Morawa.
Untuk menandatangani berkas serta menerima uang dari sang pengusaha, pada waktu itu kuat dugaan ada di belakang mereka hingga berupaya untuk menggugat HGU PTPN II Kebun Penara.
Janji disampaikan Murachman waktu itu kepada warga akan dijadikan sebagai anggota Kelompok Tani Rokani Cs cukup menggiurkan, “Setiap anggota Kelompok Tani dijanjikan dapat lahan seluas hektar”.
“Bahkan uang kontan sebesar Rp. 1,5 Miliar jika Kebun Penara berhasil dimenangkan dalam gugatannya di Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung”. Sebagai perangsang terhadap warga setiap kali ada pertemuan dengan Murachman,
Dan tim lainnya disekitar Tanjung Morawa selalu dibekali uang saku dan untuk sebagai transportasi, dan seiring putaran waktu ternyata belakangan warga sadar, mereka merasa telah menjadi korban janji palsu, atau jadi korban dari pemberi harapan palsu (PHP).
Sebab pembagian lahan seluas dua hektar apalagi uang kontan Rp 1,5 Miliar itu ternyata tidak pernah terwujud, dari mereka kabarnya sudah dipaksa untuk membuat surat penyerahan lahan tersebut kepada pihak lain.
Dari berbagai bentuk pengakuan inilah kemudian disertakan dengan sejumlah bukti adanya dugaan pemalsuan data dalam gugatan perdata yang sempat dimenangkan warga atas gugatan HGU.62 Kebun Penara.
Selanjutnya PTPN II akhirnya mengadukan Murachman ke Polda Sumatera Utara dengan sangkaan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana, kemudian diproses secara marathon terhadap 37 orang saksi yang akan didengar keterangannya di persidangan.
Pada 10 Maret 2023 Murachman sudah jadi tahanan Polda Sumut dan sampai detik ini Murachman masih tahanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tim jaksa meng hadirkan 5 saksi ahli yang sangat berkompeten.
“Dengan diajukannya Murachman sebagai terdakwa diharapkan akan mengungkap nama-nama lain yang ikut berperan serta dalam upaya merampas tanah negara seluas 464 hektar dalam HGU PTPN II”.
Luas hamparan itu masuk dalam lokasi Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau ini adalah asset murni HGU PTPN II, namun dalam gugatannya, Rokani Cs mengklaim lahan tersebut sebagai areal eks Kebun Tembakau PTP IX”, sebut Rahmat Kurniawan pada 11/4/2023, (R.J K.Perwil*J.S).