Motif Cemburu “Pelaku Habisi Nyawa Korban”

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kasus Pemenuhan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Malang”.

Surabaya l Detikkasus.com – Kerja gerak cepat Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Bagus Prasetya Lazuardi (25) warga Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Tulungagung.

Dari hasil ungkap kasus pembunuhan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ZI (38) warga Kota Malang yang diketahui merupakan orang tua tiri dari TS kekasih korban.

Dalam keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, bahwa korban merupakan salah satu mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Malang yang dibunuh oleh tersangka dengan menggunakan benda tumpul dibagian dada.

Baca Juga:  Polresta Cirebon amankan Pengedar OKT

“Korban yang bernama Bagus Prasetya Lazuardi (25). Jenazah korban ditemukan dalam kondisi membusuk di lahan kosong Dusun Krajan, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kombes Dirmanto saat gelar jumpa Pers di Polda Jatim, Senin, (18/04/2022).

Lanjut Kabid Humas Polda Jatim, bahwa motif pembunuhan yang dilakukan oleh ZI adalah cemburu karena anak tirinya berpacaran dengan korban.

“Ada motif cemburu, sedangkan pelaku sendiri juga menaruh perasaan cinta kepada anak tirinya,” sambung Kombes Dirmanto.

Baca Juga:  Edi Susanto Pelaku Pembunuhan Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto

Ditempat yang sama, Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Ronald A. Purba menjelaskan, bahwa penyebab kematian korban dikarenakan adanya kekerasaan yang diduga mengunakan benda tumpul yang dipukulkan di bagian dada korban, sehingga menyebabkan paru-parunya mengempis.

“Korban dibunuh oleh ZI dengan cara di bekap dengan menggunakan kantong plastik, setelah itu dianiaya hingga tewas, kemudian pelaku membawa kabur mobil korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, ntuk menghilangkan jejak, pelaku membuang mayat korban di semak-semak tepi Jalan Raya Surabaya-Malang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Profesional Tangani Aksi Bentang Spanduk

Wadirrekrim Polda Jatim menambahkan, selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 1(satu) unit R2, 1 (satu) unit R4, 4 (tiga) buah Hp, 1 (satu) tas, 1(satu) pistol mainan, 1(satu) buah Palu, 1 (satu) pisau dan1(satu) buah helm Grab.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas petugas kepolisian Polda Jatim tersebut. (R.M)

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB