Polda Jatim, Polres Sidoarjo, detikkasus.com – Abdul Amin alias Gondrong (35), mampir ke mini market di Dusun Ngemplak, Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan bertujuan untuk menukar uang receh. Namun, ketika kasir sedang menghitung uang receh hasil ngamennya, warga Desa Bangsri, RT 10 RW 5, Kecamatan Sukodono, ini mengambil dua botol parfum dan menaruh di dalam tasnya.
Aksi pencurian tersebut diketahui kasir melalui kamera CCTV. Kemudian dilaporkan ke Polsek Tulangan Polres Sidoarjo. Akhirnya, tersangka Abdul Amin ditangkap, Senin (14/8/2017) pukul 21.00 WIB.
Kanit reskrim Polsek Tulangan Aiptu Bambang Santoso menjelaskan, tersangka mengambil parfum karena yakin tidak diketahui penjaga minimarket. “Sembari kasir menghitung uang, tersangka berputar di dalam minimarket dengan alasan membeli barang keperluannya,” ujar Kanireskrim Polsek Tulangan Polres Sidoarjo Aiptu Bambang Santoso, Selasa (15/8/2017). Setelah kasir selesai menghitung, tersangka pun segera datang untuk mengambil uang.
Dia merasa aksinya tidak diketahui si kasir minimarket tersebut. Padahal kasir sudah memantau gerak-geriknya. Termasuk saat mengambil dua botol parfum dan memasukkannya ke tas. Saat itu petugas minimarket menghubungi pihak kepolisian.
“Usai menerima uang dari penukaran recehan, kami masuk. Tersangka langsung kami amankan. Saat kami geledah, ternyata di dalam tasnya ada dua botol minyak wangi,” jelasnya.
Setelah ditangkap, tersangka mengaku sudah lima kali melancarkan aksinya dengan modus yang sama dengan cara menukarkan uang receh. Dia mengambil parfum untuk dijual di Larangan, Candi, dengan harga Rp 30 ribu per dua botol. “Uangnya digunakan untuk ngopi dan beli rokok,” kata Aiptu Bambang Santoso.
Menurut Kanireskrim Polsek Tulangan Polresta Sidoarjo, tersangka Abdul Amin juga pernah tersangkut masalah hukum karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sumber: polda jatim.com
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.