Masyarakat Kecamatan Kota Baharu dan Singkohor Tuntut Keadilan atas Pelanggaran oleh Manajemen PT. Nafasindo

Aceh Singkil l Detikkasus.com – Masyarakat dari Kecamatan Kota Baharu dan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, melakukan aksi untuk menuntut keadilan atas sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen PT.Nafasindo. Aksi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan masyarakat atas ketidakadilan yang dinilai sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

Dalam tuntutannya, masyarakat menyoroti masalah utama terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PT.Nafasindo yang disebut-sebut telah berakhir masa berlakunya. Namun, perusahaan tersebut masih terus melakukan aktivitas pengelolaan lahan seolah-olah izinnya masih sah.

Baca Juga:  ILS, Korcam Prambon Bersama Babinsa Koramil 12 Prambon Bagi Takjil Dan Santuni Anak Yatim

“Kami meminta kejelasan soal status HGU. Kalau sudah mati izinnya, kenapa perusahaan ini masih bebas beroperasi di atas tanah kami?” tegas Rabudin Sinaga salah satu perwakilan masyarakat dalam orasinya.

Selain masalah HGU, warga juga menuding adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh manajemen PT. Nafasindo untuk memperpanjang atau mengamankan status lahan yang sudah habis masa izinnya. Dugaan ini memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan.

Baca Juga:  Ini Baru Pemimpin, Polsek Kertak Hanyar Iptu Vera SH Turun Lapangan Untuk Sosialisasikan Kepentingan Masyarakat.

Tokoh masyarakat Singkohor Aminullah, dalam pernyataannya, mengatakan, “Kami minta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pemalsuan dokumen. Ini bukan hanya soal izin, ini soal hak rakyat yang diinjak-injak.”

Aksi ini berlangsung di depan pintu gerbang Polres, masyarakat berencana akan segera membuat laporan Kepolisian atas dugaan Pemalsuan Dokumen, dugaan tersebut terindikasi pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahwa beberapa kepala desa menyatakan tidak merekomendasikan perpanjangan izin HGU PT.Nafasindo.

Baca Juga:  Walikota Gunungsitoli resmikan Aula Gedung Graha Sanika Satyawada Polres Nias.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. Nafasindo belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan masyarakat. Sementara itu, masyarakat berjanji akan terus memperjuangkan hak mereka hingga mendapatkan keadilan, termasuk menyiapkan langkah hukum bila diperlukan.

Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun tangan menyelesaikan polemik ini secara terbuka dan transparan, agar tidak terjadi ketegangan sosial yang lebih besar di wilayah tersebut. (M. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *