Terkait Asap Tebal Yang Mengepul Dari Cerobong Pks PTPN I Regional 6 Tanjung Seumentho

Diduga Kangkangi Aturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.

Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Setelah di lakukan pemberitaan secara publik, yang sempat pernah telah terjadi di media online ini. Berjudul, Terkesan Ngelantur. ATU Pks Tanjung Seumentho Ptpn I Regional 6, Mengomentari Pemberitaan Media Online. Yang Ternyata, Atu Pks Tanjung Seumentho. Bekerja Hanya Sebatas Teori Saja. Terbitan pada hari sabtu, 26 april 2025 lalu.

Terkait, asap tebal yang mengepul dari cerobong pabrik kelapa sawit (PKS) PTPN I regional 6 desa kampong tanjung seumentho kecamatan karang baru kabupaten aceh tamiang provinsi aceh. Diduga kangkangi aturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan, pada undang-undang nomor 32 tahun 2009 dan undang-undang nomor 11 tahun 2017. Yang berbunyi sebagai berikut, Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup di Indonesia, PT PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yang mengeluarkan asap gumpalan hitam dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Dengan tindakan tilang Personil Polsek Sawan menggelar Razia Kendaraan bermotor guna tekan pelanggaran

“Ketentuan yang relevan”, 1. “U-U nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”: Undang-undang ini, mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Termasuk pengendalian polusi udara. 2, “peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan (permen LHK) nomor 11 tahun 2017. Tentang baku mutu emisi sumber tidak bergerak”, peraturan ini. Mengatur tentang baku mutu emisi gas-gas berbahaya dari sumber tidak bergerak, termasuk pabrik kelapa sawit.

“Dampak asap gumpalan hitam”, 1. “Polusi udara”, asap gumpalan hitam dapat menyebabkan polusi udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar. 2, “kerusakan lingkungan”. Asap gumpalan hitam dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk kerusakan tanaman dan ekosistem.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Panji Tatap Muka Dengan Ibu - Ibu PKK

“Tindakan yang dapat diambil”, 1. “Pengawasan lingkungan”, “pemerintah dapat melakukan pengawasan lingkungan. Untuk memastikan bahwa PT PKS mematuhi ketentuan lingkungan hidup, 2. “Sanksi lingkungan”, jika PT PKS terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup. Maka dapat dikenakan sanksi lingkungan. Termasuk denda dan penghentian kegiatan, 3. “Pengembangan teknologi ramah lingkungan” : PT PKS dapat mengembangkan teknologi ramah lingkungan untuk mengurangi emisi gas-gas berbahaya dan meningkatkan kualitas lingkungan. Dengan demikian, PT PKS harus mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan mengambil tindakan untuk mengurangi dampak negatif dari kegiatan operasionalnya. Sebutnya, dalam aturan tersebut.

Baca Juga:  Pemantapan Saksi - Saksi TPS se-Kabupaten Mojokerto Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2018.

Anehnya lagi, dari pihak pks PTPN I regional 6 desa kampong tanjung seumentho kecamatan karang baru aceh tamiang itu. Terkesan kangkangi aturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan yang telah di tetapkan oleh aturan negara, namun pihaknya juga merasa disinyalir kebal hukum. Serta juga, dugaan adanya terjadi pembekapan terhadap oknum-oknum tertentu. Yang saling Anjas manfaat, demi ajang kepentingan memperkaya dirinya sendiri. Apa tindakan oleh pihak aparat penegak hukum (APH) daerah setempat di aceh tamiang dan daerah provinsi aceh, apakah diduga menjadi peliharaan juga. Yang di jadikan ajang pundi-pundi, amal bejatnya para bandit mafia berdasi dari oknum tertentu tersebut.

(Pasukan Ghoib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *