Jakarta, detikkasus.com – Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun divonis 3 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Samsu terbukti menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada tahun 2011.
Terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim ketua Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
Hakim menyebut Samsu terbukti bertemu Akil di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 12 Juli 2012. Setelah itu, Samsu menerima telepon yang menyampaikan permintaan Akil.
Pada malam harinya, terdakwa menerima telepon dari Arbab Paproeka, yang menyampaikan adanya permintaan dari Akil Mochtar agar terdakwa menyediakan uang Rp 5 miliar. Memenuhi permintaan tersebut, terdakwa mengirimkan uang ke Akil Rp 1 miliar, tetapi terdakwa Samsu memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil, permintaan itu terpenuhi,” ujar hakim.
Dalam kasus ini, hakim mengatakan, KPU Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor urut 3 Agus Feisal dan Yaudu Salam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton pada 10 Agustus 2011. Saat itu, hasil pemungutan suara pilkada tersebut dimenangi Agus Feisal dan Yaudu Salam.
“Atas penetapan KPU tersebut, terdakwa keberatan dan berencana mengajukan permohonan keberatan ke MK,” ujar hakim.
Setelah itu, hakim mengatakan pihak MK membentuk hakim panel untuk menangani permohonan keberatan, yaitu La Uku dan Dani yang tidak lolos verifikasi, Abdul Hasan dan Buton Achmad, serta Samsu dan La Bakry.
“Untuk menindaklanjuti putusan sela pleno hakim MK, dilakukan pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Buton,” ujar hakim.
Samsu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lug1).