PACITAN I detikkasus.com – Pemerintah Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo menggelar mediasi atas dampak surat Somasi dari warganya, Nyamin (30) warga dusun Klitik Desa Kasihan Tegalombo Pacitan, Kegiatan pada Senin (18/10/2021) di Balai Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo.
Mediasi tersebut dilakukan setelah adanya surat permohonan dari pihak keluarga Nyamin yang didampingi kuasa hukumnya Danur Suprapto SH.,MH, Nyamin tidak mempermasalahkan putusan Pengadilan namun yang menjadi persoalan adalah, Surat pangilan sidang dari Pengadilan agama yang di lewatkan Pemerintah Desa tidak sampai kepadanya
Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Camat Tegalombo Erwin Andriyatmoko, Kepala Desa Kasihan Masduki, para perangkat Desa Kasihan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kasihan serta keluarga Nyamin bersama kuasa hukumnya Danur Suprapto,SH.,MH,
Adapun Mediasi berjalan lebih dari sekitar 3 Jam tersebut, berjalan alot dan saling beradu argumentasi, yang berujung DEADLOCK atau belum ada kesimpulan damai, waktu dua Minggu kedepan berjalan untuk saling merenungkan apa langkah langkah kedepan nya atau mendapatkan jalan solusi atau permasalah ini berlanjut masih belum ada gambaran.
Sementara, Kepala Desa Kasihan Masduki mengatakan pihaknya memastikan tidak ada keinginan atau itikad untuk memojokkan keluarga Nyamin atau merugikan salah satu pihak dalam peristiwa ini.
” Kami berharap penyelesaian kasus ini tetap bisa di ambil langkah langkah kekeluargaan” Ungkap Masduki
Kuasa hukum Nyamin, Danur Suprapto, SH.,MH, mengatakan, ada keteloderan dan kejangalan dalam pelayan terkait hak-hak kliennya yang tidak terpenuhi. Seperti surat panggilan sidang dari pengadilan Agama yang tidak sampai ke tangan kliennya.
” Menurut saya Fatal ini, tugas dan tanggung jawab yang tidak tersampaikan macam begini tidak hanya pertanggung jawaban hukum, dan berdampak merugikan orang lain, ini pertanggung jawaban nya dunia akhirat” ungkap Danur
” Ya memang hari ini para pihak sudah mengambil jalur tengah untuk di adakan langkah kekeluargaan namun kita akui bersama memang belum ketemu titik solusi alias Buntu, Namun kedepan kami berharap ada titik solusi dan kami minta waktu dua Minggu untuk saling merenung dan langkah langkah apa yang hendak di ambil” Papar Danur. (Hargo)