Tangerang |Detikkasus.com -Adanya kegiatan pemasangan tiang dan kabel internet secara liar (tak berizin) di kota tangerang, salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat. Seperti PC atau komputer, router. Dan saklar, dalam jaringan area lokal dan pemasangan tiang internet secara aturan. Harus memiliki izin, hal ini. Telah di atur dalam pasal 13 undang-undang nomo 36 tentang telekomunikasi.
Di jelaskan pemasangan tiang internet.baik di perumahan atau perkampungan, wajib mengajukan izin terlebih dahulu. Sebelum pemasang tiang pada dari tingkat RT dan RW kelurahan atau desa, sampai ke kecamatan atau sesuai peraturan daerah (perda) setempat.
Akan tetapi hingga saat ini, kegiatan pemasangan tiang internet tersebut masih berjalan di kerjakan walau tidak berizin secara Remi sesuai aturan diskominfo dan perda kondisinya telah menjadi keresahan terhadap bagi masyarakat kota tangerang banten.
Lebih lanjut, saat awak media secara tergabung di grop gwi. Konfirmasi pihak pendor (penanggung jawab) dari perusahaan, melalui via telephone whatsappnya. Salah seorang karyawan provaider moratel oxygen bernama “bagus” menjelaskan dengan nada tinggi.
“Saya posisi lagi di depok, semenjak kejadian seperti itu. Sesama media sama ormas pun terkesan kami malah dijadikan atm berjalan”, ucapnya sabtu 11/01/2025.
Reza dari tim khusus investigasi, gabungnya wartawan indonesia (GWI). Menjelaskan, mewakili rekan-rekan media dan masyarakat kota tangerang
“Saya mengharapkan pemerintah kota tangerang, melalui pemberitaan ini. Agar pihak instansi-instansi terkait, segera melakukan langkah-langkah terbaik. Dalam hal, penindakan secara tegas tanpa adanya tebang pilih”.
“Khususnya terhadap para pengusaha internet nakal yang ada di kota tangerang”, ungkapnya.
(Pasukan Ghoib/Team Grop GWI)