Dirinya Menganggap Permainan Game Perjudian Meja Tembak Ikan-Ikan, Itu Permainan Biasa.
Blang Pase |Detikkasus.com -Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) bungoeng lam jaroe, sesalkan dan heran. Dengan kinerja pihak satuan polisi pamong praja (sat-pol pp) dan Wilayatul Hisbah (W.H) di pemerintah kota (pemko) langsa, dirinya menganggap permainan game perjudian meja tembak ikan-ikan. Yang berlokasi, tepatnya di pertokoan desa gampong blang pase kecamatan langsa kota kota langsa provinsi aceh. Itu permainan perjudian biasa saja, hal itu juga langsung di komentari oleh bung “Zulfadli”.
Sebagai lembaga aktivis sosial control publik di daerah kota langsa, dia juga turut mengomentari yang sempat pernah terjadi. Pada saat, pihak sat-pol pp bersama w.h di kota langsa. Sewaktu melakukan ke lokasi arena perjudian meja tembak ikan-ikan itu, “mengganggap oleh kasat pol PP dan w.h kota langsa. Itu permainan biasa”.
Bung “zulfadli”, juga menambahkan komentarnya kembali. Dalam bentuk rilis berita, yang telah di sampaikan kepada wartawan media online ini. Dirinya bung “zul” itu langsung memaparkan, “sat-pol pp beserta wilayatul hisbah (w.h) pemko langsa. Menganggap adanya, permainan game jenis judi meja tembak ikan-ikan tersebut. Itu sebuah permainan biasa saja, namun. Permainan game jenis judi meja tembak ikan-ikan itu, yang diduga kuat, telah di salah artikan atau di salah gunakan. Oleh pihak pemilik usaha tersebut, karena menurutnya dari salah satu seorang nara sumber masyarakat di kota langsa itu. Yang juga dirinya mengetahui dalam permainan game jenis perjudian meja tembak ikan-ikan tersebut, yang juga jati dirinya sumber tersebut.
Meminta di rahasiakan kepada kami, karena menyangkut serta mengingat keselamatannya dirinya nara sumber itu. Beliau, juga sempat pernah mengatakan. Kepada kami, pada beberapa yang lalu itu. “Permainan game jenis perjudian meja tembak ikan-ikan itu, berbagai macam kalangan orang. Yang bisa ikut dalam permainan game meja tembak ikan-ikan tersebut, jadi. Bukan kalang orang-orang tua saja, untuk di jadikan tempat lapak permainan judi. Tapi bagi kalangan orang dewasa juga bisa ikut dalam permainan judi itu”, terangnya pihak nara sumer. Yang kami tidak mau disebut namanya secara publik media online ini, namun. Dari sisi lainnya juga, pihak petugas sat-pol pp dan juga w.h pemko langsa tersebut, menganggap meja tembak ikan-ikan itu. Bukan meja judi, karena juga. Sebagai pihak petugas sat-pol pp dan juga w.h kota langsa, mereka tidak ada menemukan aroma yang berbau judi disana”. Cetus oleh bung “zul”, kepada wartawan media online ini.
Kemudian, masih bung “zul”. Melanjutkan komentarnya lagi, selaku aktivis. Kepada wartawan media online ini. “Sebenarnya, pihak pemerintahan di aceh. Khususnya, kota langsa. Telah rugi, untuk menggaji para petugas sat-pol pp dan w.h tersebut. Karena mereka tidak sungguh-sungguh, dalam melaksanakan tugas serta tupoksinya sebagai apa di dalam menjalani tugasnya.
Bung “zulfadli”, kembali menimpali lagi. Dengan ucapannya, kepada wartawan media online ini. “Saya sangat sadar betol itu, selaku oknum sat-pol pp. Ada dugaan, kemungkinan. Mereka telah menggunakan ilmu pura-pura bodoh alias ilmu pura-pura bagai saja, mengenai permainan game jenis judi meja tembak ikan-ikan itu. Yang ada di kota langsa, atau kah ada dugaan dalam hal itu. Sudah telah di kondisikan”. Timpalnya kembali, kalaulah hal ini.
Juga kemungkinan besar, bisa terjadi maka. Maka, untuk apa pihak pemerintahan di aceh. Untuk melakukan dan telah menggaji mereka, yang pada dasarnya mereka bekerja. Untuk melakukan serta mengawasi syariat islam, yang di wilayah daerah kota langsa. Sementara itu, mereka sendiri diduga tidak melakukan inisiatif. Membuat menegakkan syariat islam di aceh ini, dan bagusnya. Pihak dari sat-pol pp dan w.h kota langsa itu, tidak usa lagi di perpanjang kontraknya. Atau di hapuskan aja, pihak status p3k di sat-pol pp dan w.h pemko langsa tersebut.
Begitu juga, dengan pihak kepala satuan (kasat) pol pp. Yang membawahi dua bidang, lebih baik di pecat saja. Dari jabatannya, di karenakan itu juga. Kurangnya inisiatif, untuk merespon di dalam kinerjanya mereka tersebut. Untuk menegakkan hukum syariat islam daerah kota langsa provinsi aceh ini, dan tentu lah hal ini. Membuat pemborosan uang daerah, untuk membayar gaji dan tunjangan mereka”. Ujar, tegasnya bung “zul” dalam pemberitaan ini.
Maka dari itu, bung “zulfadli” kembali. Tidak segan-segan akan menyurati ke wali nangroe provinsi aceh dan juga majelis ulama di aceh. Bahwasanya, perjudian meja tembak ika-ikan itu. Memang benar-benar ada dan nyata, pernah terjadi di suatu tempat di indonesia. Di karenakan pernah di bahas, dan di bukukan hal itu. Oleh beberapa tokoh-tokoh cendikiawan, salah satunya. “Daniel Diantara Tarigan”,
tentang permainan mesin tembak ikan-ikan tersebut.
Di tinjau dari hukum pidana, dalam studi putusan nomor 1452/Pid.B/PN dmn. Maka dari itu juga, bung “zul”. Mengharap permainan itu, memang tidak layak untuk berdiri di aceh. Pungkasnya, dengan nada tegas.
Namun, bung “zul”. Menimpali kembali, menurut dirinya. Pernah membaca sebuah artikel, yang bersumber oleh.1, Daniel Diantara Tarigan. 2, Winarga Sasta Fernando Si Batu Bara. 3, Appeido Matheus Damanik. 4, Universitas Prima Indonesia Medan. Tentang, permainan mesin tembak ikan-ikan itu. Di tinjau dari hukum pidana dalam studi putusan nomor 1452/Pid.B/PN Dmn. Kemarin, selasa 27/05/2025 sekitar pukul.20.26.wib.
(Pasukan Ghoib/Team LSM ZL)