LEMKASPA, DESAK PUSAT TUNTASKAN BENDERA ACEH

Minggu, 5 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, detikkasus.com – Berkembangnya wacana Referendum Jilid II terus digulirkan para Elit Politik Aceh dalam beberapa waktu yang lalu. Namum pro dan kontra dengan wacana Referendum juga mendapat kritikan dari beberapa kalangan elemen sipil dan para pengamat.  Wacana Referendum Jilid II tidak terlepas dalam upaya penyelesaian beberapa point penting yang telah disepakati oleh pihak pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dangan Pemerintah Indonesia atas konflik selama 30 tahun. Namum poit-poit penting dalam perjanjian damai tersebut belum sepenuhnya terealisasi secara utuh.

Beberapa point penting sampai saat ini masih menjadi perdepatan sengit antara  Pusat dengan Aceh, salah satunya menyangkut keberadaan bendera Aceh. Dalam hal ini Lembaga Kajian Strategis dan Pembangunan Aceh-LEMKASPA juga memberikan pandangan mengenai polemik penyelesai masalah Aceh yang tak kunjung selesai hampir 10 tahun berlalu.  Hal tersebut di ungkap oleh Direktur LEMKASPA Samsul Bahri M,Si melalui pesan singkat yang diterima redaksi sabtu (04/11/2017)

Baca Juga:  Menyambut Hari Raya Idul Adha, Polsek Seririt Laksanakan Kerja Bhakti

Dalam rilisnya Samsul menegaskan bahwa penyelesaian hasil perundingan damai antara pihak Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah Indonesia sudah saat ditentukan oleh rakyat Aceh sendiri, melalui jalur Referendum. Dengan referendum kesemuanya akan terlihat jelas, apakah rayat aceh membutuhkan bendera atau tidak. atau rakyat menginginkan bendera Alam peudeng, atau bendera bulan bintang.

Lebih lanjut Samsul juga menambahkan persoalan yang terjadi saat ini Aceh bukan hanya menyangkut dengan bendera saja. Namum banyak hal-hal lain yang tertuang dalam perjanjian damai belum selesai secara permanen.  Kesemuanya merupakan tanggung jawab Aceh dan Pusat atas perjanjian yang pernah ditanda tangani secara bersama.

Samsul juga menambahkan, sebagai mana kita ketahui pembahasan mengenai bendera aceh sudah pernah dilakukan konsultasi dengan pihak Pemerintah Indonesia, Namum sampai saat ini belum ada kejelasan, sampai ditetapkan Colling Down, Saya pikir inilah yang harus ditegaskan kepada DPRA supaya  mencabut segera status Colling Down, dan memutuskan langkah-langkah kongkrit, agar masalah bendera jangan berlarut-larut terlalu lama.

Baca Juga:  Dalam Suasana Libur Unit Sabhara Pantau Obyek Wisata

Colling Down ini kan tidak ada batas waktu sampai kapan, Jadi sekali lagi saya tegaskan segera cabut status Colling Down dan segera laksanakan Referendum atau jalur diplomasi, cetusnya.

Pada kesempatanya pimpinan LEMKASPA juga meminta pihak Pemerintah Indonesia untuk  konsisten dalam mengimplementasikan perjanjian damai dengan pihak GAM. Saya melihat pihak  Indonesia ini tidak konsisten sedikitpun terhadap kesepatan dengan Gerakkan Aceh Merdeka.

Dan dia juga menanggapi peryataan dari beberapa kalangan mengenai adanya pernyataan dari masyarakat yang bahwa saat ini kesejahtera masyarakat yang harus diutamakan, dibandingkan dengan bendera.  Saya sangat setuju pintanya. Namum hal ini harus kita lihat secara holistik, bukan saja mengenai kesejahteraan yang harus dipikirkan oleh pemerintah Aceh. Namun semua hal harus dipikirkan untuk menjadi satu kesatuan dimana kesemuanya adalah demi kepentingan masyarakat Aceh kedepan.

Baca Juga:  Bupati, Uskup Dan Sekda Hadiri Ulang Tahun Imamat Ke 50 Pastor Jacques Chapuis

Sekarang coba kita berpikir secara logika, Apakah dengan tidak ada bendera masyarakat Aceh sejahtera, dan sebaliknya, Apakah dengan adanya bendera Aceh masyarakat dapat sejahtera, siapa yang bisa menjamin. Saya kira tidak ada satu orang pun yang berani katakan bahwa dengan tidak adanya bendera masyarakat bisa sejahtera.

Nah disinilah letak subtansi  yang harus menjadi prioritas utama dalam membangun Aceh kedepan.

Bicara bendera adalah menyangkut ranahnya identitas keacehan, kemudian bicara kesejahteraan adalah bicara kehidupan yang lebih layak dan punya marwah atas dasar identitas rakyat Aceh sebagai bangsa yang memiliki hak atas hidup yang lebih layak.  Disinilah tolak ukur kedepan dalam menyelasaikan sengketa perjanjian yang pernah lahir sejarah Aceh. (MI/Rilis)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB