Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com – Inisial RH.S Manajer PLN (Perusahaan Listrik Negara) ULP (Unit Layanan Pelanggan) Rantau Kota, saya duga seperti seorang penyidik yang memang memiliki tiga kesalahan patal. Sebut A.K Nasution pada Hari Senin (23/12/2024)
Kesalahan yang pertama ada di pembuatan tanggal surat sampai terhadap hari serta tanggal yang dia buat, karena sepengetahuan saya harus ada tenggang waktu paling sedikit, “harus ada tiga hari masa waktu yang bisa dia berikan kepada pelanggan sejak dari tanggal suratnya.”
Kesalahan yang kedua ada dibagian panggilan III penyelesaian tagihan susulan P2TL, karena dari sepengetahuan saya Manajer PLN ini kan bukan sebagai, “aparat penegak hukum (APH) misalnya Kepolisian atau Kejaksaan beserta yang lainnya.”
Kesalahan yang ketiga ini ada paksaan agar pelanggan datang tepat waktu, tidak boleh diwakilkan apa bila mewakili dilengkapi dengan, surat kuasa yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Unsur ini pertanda negara telah gagal bahkan sudah merampas hak rakyat.”
Untuk keperluan konfirmasi awak media sudah berusaha menemui RH.S Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan Rantau Kota Jl.M.H Thamrin No.5 dan menurut Pak Sabir Satpam bahwa Manajer PLN sedang diluar, selanjutnya komunikasi yang diharapkan melalui nomor kontak tidak tercapai. (J. Sianipar)