Korban Penganiayaan Datangi Kantor Bersama LSM GAKK, Sambat Lamanya Proses Hukum

Kamis, 22 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto |Detikkasus.com

Pasangan suami-istri (Pasutri), Nursalim (39) dan Suliyani (37) warga Kemasan RT 05, RW 01 Kelurahan Bluto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur mendatangi Kantor Bersama LSM GAKK (Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan ) dan Wartawan di Jl. Raya Ijen No.113 Kota Mojokerto.

Kedatangan suami istri tersebut, untuk mengadukan lamanya proses hukum terkait penganiayaan yang dialaminya pada Jum’at, 5 Maret 2021 lalu.

Baca Juga:  KBO Sat Binmas Hadiri Rapat Koordinasi Lanjutan PPWK

Suliyani (Korban,red) berharap kejadian penganiayaan yang menimpanya segera secepatnya di proses hukum. Pasalnya, kejadian penganiayaan itu sudah lama sekitar satu bulan setengah.

“Saya berharap pelaku secepatnya ditahan, karena proses aduan saya sudah jelas, visum juga sudah,” harap dia didepan wartawan, kamis (22/4/2021).

Baca Juga:  Agar Dapat Terciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif Di Desa Binaannya Bhabin Banjar Selalu Kunjungi Warganya.

Menanggapi keluhan korban penganiayaan, Suhadak, Ketua LSM Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (GAKK Mojokerto) angkat bicara. Menurutnya, lamanya proses hukum tersebut, terindikasi adanya dugaan kesalahan proses penyelidikan. Seharusnya sudah masuk ke proses penyidikan.

“Penetapan tersangka seharusnya sudah bisa dilakukan dan itu sudah layak dilakukan penahanan,” tandas Hadak, saat memberikan keterangan pers, Kamis (22/4/2021) di Kantor Bersama, Jl. Raya Ijen No.113 Kota Mojokerto.

Baca Juga:  Untuk menjaga Stabilitas dan Kamtibmas, Unit Dalmas Satuan Sabhara melaksanakan Patroli Sepeda Gayung

Lebih lanjut dikatakan Ketua LSM GAKK, Insya Allah, besuk kita akan kinfirmasi ke Polres Kota Mojokerto.

“Mudah-mudahan, pelaku penganiayaan segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” harap Hadak. (tim-mio)

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru