Ancam Kebebasan Pers, Berbagai Organisasi Tergabung di Forum Jurnalis Bondowoso (FJB) Tolak Keras Pengesahan RUU Penyiaran
Bondowoso | detikkasus.com – Dianggap mengancam kebebasan Pers dalam berkarya, puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Bondowoso (FJB) melakukan aksi damai untuk menolak keras rencana pengesahan RUU Penyiaran.
Puluhan jurnalis tersebut merupakan gabungan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Aksi damai tersebut dilakukan di seputar monumen gerbong maut, Jumat Malam (17/5/2024).
Riski Amirullah, selaku orator dari Wartawan MNC TV mengungkapkan, bahwa terdapat poin-poin yang memberatkan dalam RUU yakni UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran pasal 8, 42 dan 50.
“Setuju untuk menolak RUU Penyiaran, jika perlu kami akan turun langsung ke Senayan Jakarta untuk melakukan aksi yang lebih besar lagi,” ujarnya.
Sementara salah satu orator lainnya, Mohammad Bahri menegaskan, bahwa rencana pengesahan pasal-pasal dalam RUU Penyiaran akan berpotensi menghalangi kinerja jurnalis.
Menurutnya, aturan yang diberikan oleh DPR RI hanya membuat gaduh dunia jurnalis, dimana jurnalis sebagai pilar ke 4 dalam demokrasi. Hal itu pula dinilai mengekang kebebasan Pers.
“Sudah jelas ini bertentangan dengan UU Pers yang selama ini menjadi acuan kita,” tegasnya.
Jurnalis Times Indonesia tersebut menegaskan, bahwa RUU Penyiaran itu sekaligus berpotensi menghalangi kebebasan berekspresi wartawan serta menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas.
Bahrullah, dari Media Suara Indonesia , ia juga Ketua JMSI Kabupaten Bondowoso mengutuk keras tentang RUU penyiaran.
Sejatinya, Pers merupakan ujung tombak informasi bagi masyarakat, apabila kebebasan Pers di kekang maka informasi yang berkembang akan bisa menjerumuskan masyarakat.
“Kami disini menyuarakan ketimpangan – ketimpangan yang terjadi di Senayan sana, kami menilai RUU Penyiaran ini sebuah pesanan yang ingin membungkam kebebasan Pers,” pungkasnya.
Pantauan di lokasi aksi damai, selain berorasi menentang RUU Penyiaran, para kuli tinta yang mengenakan pita hitam juga melakukan aksi jalan mundur sambil menyalakan lilin dan mengumpulkan kartu keanggotaan masing-masing sebagai bentuk perlawanan terhadap DPR RI.
Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Menjelaskan : Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik. Pers dapat diartikan sebagai orang atau lembaga yang mempublikasikan berita,
Indonesia akan Mati tidak dapat berkembang tanpa Pers. Pers merupakan Tiang Negara Indonesia. Jangan banyak aturan, biarkan Pers Berkembang dengan baik. Pengesahan RUU Penyiaran bikin resah insan Pers se Indonesia.
(Yus)