Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Polres Jombang, Tegas Dalam Penanganan dugaan Kasus PTSL Desa Sumberjo

Dugaan Pungli PTSL di Sumberjo, Kecamatan Jombang di Soal LSM Gmicak

LSM Gmicak Awasi Perjalan Kasus Dugaan Pungli PTSL di Desa Sumberjo – Jombang

Jombang | detikkasus.com – Bertempat di Pemerintahan Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Proinsi Jawa Timur, Media dan LSM mendapatkan laporan informasi terkait dugaan Penyelaggunaan Wewenang Jabatan atau Pungli PTSL, hingga tim melukan Konfirmasi. kamis 17/04/2025

Dugaan kasus (Pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL ) di Desa Sumberjo Jombang hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak-pihak terkait

Baca Juga:  Kasus BBM Solar subsidi di Sulawesi Tenggara, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Dari beberapa sumber yang di himpun team awak media sudah konfirkan kasus ini ke pihak-pihak terkait namun sampai kini masih memblunder belum ada kepastian sanksi hukum atau sanksi administratif

Rabu 16/04/2025 kami mencoba menghubungi kepala kejaksaan negeri (Kejari) Jombang,”kasus ini sejak sebelum lebaran sudah di limpahkan ke Dinas inspektorat, “tuturnya pada kami

Kami juga konfirmasikan hal ini ke kepala Dinas inspektorat Jombang agar berita berimbang namun tidak ada jawaban dari kepala dinas inspektorat Jombang

Baca Juga:  Bisnis KWH Bekas oleh Oknum Pencatat Meter Listrik atau Biller

Hasil wawancara kami ke salah satu korban atau peserta PTSL yang belum ada recom dari badan pertanahan Nasional (BPN) Jombang membenarkan,”sudah beberapa kali mas saya melaporkan kepala desa ke inspektorat namun tidak ada respon atau tindakan seolah-olah semua sudah terkondisikan,”ujarnya pada kami

Kami sebagai warga dan juga korban kami meminta agar kasus ini segera di proses secara hukum dan juga di beri sanksi administratif agar hukum tidak di di anggap keberpihakan pada oknum yang berduit

Baca Juga:  Perjudian (303) Sabung Ayam di Wonorejo Rt 03, Rw 02, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Blitar.

Dalam kasus dugaan pungli program PTSL di desa Sumberjo warga menanti kepastian hukum dari APH kabupaten Jombang dan juga pihak-pihak terkait agar tidak pandang bulu dan betul-betul amanah dalam menjalankan tugas fungsinya.

Sementara itu, Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): terus mengawasi proses Kasus Dugaan Pungli PTSL di Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang belum di Proses Secara Hukum hingga tuntas.
(Teamred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *