Labuhanbatu I Detikkasus.com – Terkait kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Parlayuan sudah overload (melebihi kapasitas), yang sudah meluber bahkan disepanjang jalan masuk TPA, sangat diharapkan Ketua DPRD sebagai perwakilan masyarakat, agar dapat mengingatkan kembali Bupati Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Rabu (5/10/2022).
Untuk keseriusan mengurus sampah dan jika perlu coba dilihat langsung ke titik lokasi TPA, apa lagi saya dengar tentang adanya kabar Dua Perda yang sudah disyahkan secara bersama-sama, jika ke Dua Perda itu sama sekali tidak dapat difungsikan bisa jadi nantinya akan turut menjadi sampah, padahal untuk merancang ke Dua Perda itu banyak waktu tersita hingga biaya.
1). Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
2). Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu berlaku 2015-2035. Dengan disyahkannya ke Dua Perda tersebut apa ada yang salah, jika Ketua DPRD sebagai rakyat kembali untuk mengingatkan Bapak Bupati.
Sambil meminum tuak yang ada di gelasnya berkata, “Dari sisi kedua Perda sudah sangat jelas mengatur dan, menetapkan bagaimana cara mengelola sampah yang ada di kabupaten labuhanbatu. Bahkan sistim jaringan persampahan juga sudah ditetapkan dalam Perda RTRW itu, jadi untuk saat ini tinggal bagaimana bentuk keseriusan saja sebenarnya yang dibutuhkan.
Pasal 21, Perda Kabupaten Labuhanbatu No.3/2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Tahun 2015-2035, menetapkan:
1) Sistim jaringan persampahan terdiri dari:
a). Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
2). Penyediaan TPS pada setiap unit lingkungan permukiman dan pusat-pusat kegiatan di wilayah Kabupaten.
3). Meningkatkan sistem pengolahan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill di TPA Parlayuan.
4). Pembangunan TPA, meliputi:
a. Desa Janji dan Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat seluas kurang lebih 5 (Lima) Hektar.
b. Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir.
c. Desa Sei Lumut Kecamatan Panai Hilir.
d. Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan. Kemudian di Ayat 5 mengatakan sosialisasi penanganan sampah mulai dari rumah tangga dengan prinsip 3 R (Reuse, Reduce, Recycle).
Jika dicermati Perda tentang RTRW ini, bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama-sama dengan DPRD telah menetapkan Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Desa Janji dan Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat seluas kurang lebih 5 (Lima) Hektar.
Dalam artian bahwa di Perda Kabupaten Labuhanbatu ini sudah ada mengikat hingga mengklaim adanya sekitar (5) Lima Hektar lahan TPA, yang disediakan diwilayah Desa Janji dan Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat. Mengingat dan menimbang TPA di Parlayuan sudah overload (melebihi kapasitas) apa salahnya dapat difungsikan lokasi yang di Bandar Kumbul.
Sewaktu hari pertama masuk kerja Bupati dan Wakil Bupati waktu itu mereka langsung tancap gas berbicara tentang penanganan “SAMPAH” dan langsung sidak untuk menangani sampah, karena penanganan sampah waktu itu merupakan sebuah “Amanah dan Pesan” dari hati seseorang yang sangat dimuliakannya. Sebut sumber.
Kalau saya kutip dari kata
meng·i·ngat·kan ada beberapa poin yaitu:
1). Mengingat akan: Aku bekerja karena kewajiban ku dan karena ~ engkau juga.
2). Memberi ingat: Mem-beri nasihat (teguran dan sebagainya) supaya ingat akan kewajibannya dan sebagainya.
3). Menjadikan ingat (terkenang) inilah yang harusnya dapat ditempuh untuk bolo labuhanbatu.
Kalau dikaji mengenai UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, sepertinya tidak akan pernah dapat selesai ditangani, jika tidak dengan orang yang tepat untuk menanganinya. Sampah adalah sisa kegiatan manusia setiap hari dari proses alam yang berbentuk padat atau semi padat, hingga berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai.
Yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke TPA, atau sembarangan buang sampah bisa jadi akan timbul berbagai penyakit, seperti Salmonellosis, Shigellosis, Stafilokokus, Infeksi kulit, Keracunan makanan, Tetanus. Untuk menghindari rentetan berbagai penyakit, ada baiknya DPRD mau mengingatkan Bupati. Sebut sumber.
(J. Sianipar)