Kemendagri Dorong Percepatan Penetapan Rancangan Perda RTRW Kabupaten Tapin

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin |Detikkasus com -Pemerintah daerah kabupaten tapin menggelar Focus Group discussion (FGD) dalam rangka percepatan penetapan rancangan Perda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten tapin yang baru saja mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian agraria dan tata ruang/badan pertahanan nasional pada 29 mei 2024 lalu. FGD diselenggarakan secara luring bertempat di hotel fugo banjarmasin rabu 6/6/2024.

Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan oleh penjabat bupati tapin Muhammad Syarifuddin dan dilanjutkan dengan arahan dari sekretaris daerah kabupaten tapin Sufiansyah beserta ketua DPRD kabupaten tapin Yamani. FGD dihadiri oleh kurang lebih 150 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah pusat pemerintah provinsi kalimantan selatan, pemerintah dan DPRD kabupaten tapin. TNI kodim 1010 tapin. PT telkom, PLN. Perbankan bank kalimantan selatan, serta akademisi politeknik syeh salman al farisi kabupaten tapin.

Baca Juga:  Keluarga Besar IKSPI Ranting Rengel Antar Warganya di Peristirahatan Terakhir.

Selanjutnya dilakukan penyerahan secara resmi dokumen Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN kepada pemerintah kabupaten tapin dan dilanjutkan dengan paparan dari beberapa nara sumber. 

Pada kesempatan itu, plh. Direktorat sinkronisasi urusan pemerintahan daerah I ditjen bina pembangunan daerah kemendagri Gunawan Eko Movianto berkesempatan menjadi salah satu narasumber bersama dua narasumber lainnya, yaitu direktur bina perencanaan tata ruang daerah Wilayah II kementerian ATR/BPN Reny Widyawati dan kepala bagian peraturan perundang-undangan kabupaten/kota biro hukum pemerintah provinsi kalimantan selatan Gusti Muhammad Noor Alamsyah.

Gunawan menyampaikan mekanisme penetapan rancangan perda RTRW kabupaten tapin pasca diterbitkannya persetujuan substansi. Beberapa di antaranya tahapan persetujuan bersama dengan DPRD serta evaluasi rancangan perda oleh pemerintah provinsi kalimantan selatan, termasuk konsultasi dalam rangka evaluasi di ditjen bina pembangunan daerah kemendagri.

Baca Juga:  Kapolres Ngawi Serahkan Hewan Kurban Dari Pribadi dan Kopda Jatim

“Mengingat terdapat ketentuan waktu dua bulan dalam undang-undang cipta kerja untuk menetapkan rancangan Perda menjadi perda, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan agar segera menyelesaikan penetapan RTRW,” tegas Gunawan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 terkait cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, konsekuensi dari tidak ditetapkannya rancangan perda RTRW sesuai ketentuan waktu, yaitu RTRW akan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN. Dalam hal ini, diperlukan komitmen dari DPRD dan pemerintah kabupaten tapin dalam percepatan penyelesaian RTRW kabupaten tapin.

Baca Juga:  Pantau Situasi Kapolsek Seririt Turun Langsung Kelapangan

Gunawan juga menyampaikan bahwa saat ini merupakan momentum pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dan berakhirnya masa RPJPD  tahun 2025, yang mana seluruh daerah akan menyusun RPJPD dan RPJMD dengan berpedoman pada RTRW. 

“Kementerian dalam negeri telah menerbitkan surat edaran menteri dalam negeri kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota tentang penyelarasan dokumen rencana pembangunan daerah dengan RTRW, yang dilakukan dengan menyelaraskan antara sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang maupun jangka menengah daerah dengan tujuan, kebijakan, serta rencana struktur dan rencana pola ruang wilayah,” jelas Gunawan.

(Jihandak Belang/Team)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB