Detikkasus.com, KENDARI – Kasus dugaan korupsi pada kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra hingga saat ini masih menyelidiki dan memperkuat bukti melalui keterangan pihak terkait. Hal tersebut telah diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Janes Mamangkey SH. MH. Rabu, (2/10)
“Kasusnya masih jalan dan masih penyelidikan. Tim Kejati Sultra saat ini juga masih melakukan pengecekan pekerjaan dilokasi, pengumpulan data-data, dan pemeriksaan keterangan dari berbagai rekanan,” kata Kasi Penkum, James kepada wartawan Detikkasus.com
Selain itu juga Kasi Penkum mengatakan, Tim Kejati sekarang ini telah melakukan kroscek dilapangan, apa benar yang dilaporkan sesuai dengan dilapangan. Kemudian pemeriksaan saksi kurang lebih 20 (dua puluh) orang, yakni dari unsur Dinas dan Rekanan.
“Maka dari itu pihak Kejati Sultra sedang melengkapi kebutuhan penyelidikan seperti memeriksa kembali sejumlah rekanan termasuk dinas terkait yang berhubungan dengan proyek tersebut. Menurutnya, setelah terdapat bukti, statusnya naik ke penyidikan. Namun, saat ini belum diketahui hasilnya,” terang James Mamangkey
Diketahui sebelumnya Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (LAP2) Sultra telah melaporkan Dishub Sultra terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kejati dengan nomor 002/B/AP2 Sultra/VIII//2019, tanggal 26/7/2019.
“Yang dilaporkan adalah terkait adanya kegiatan Cleaning Service (CS) tahun anggaran 2018-2019, pengadaan sarana dan prasarana E-Tiketing, pekerjaan pembangunan halte park dan ride kemudian terkait pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana (Pembangunan Gazebo), serta proyek pematang lahan lokasi terminal penyeberangan Desa Bajoe, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe Lintas Bokori, Sultra,”
(Edi Fiat)