Kecamatan Pagelaran Utara Gunakan Tabung Gas LPG 3kg ?

Kamis, 20 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Pringsewu Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, yakni penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro Jadi hanya masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin bisa membeli elpiji bersubsidi. Artinya Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi.

Baca Juga:  Pekerjaan DD TA.2018 di Pekon Giri Tunggal Ada yang Belum Terselesaikan

Sungguh sangat disayangkan. Nampaknya peraturan pemerintah untuk merealisasikan program penggunaan tabung gas Lpg 3kg yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro, itu sama sekali tidak berlaku di ruang lingkup perkantoran kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Tiga Hari Belum Ditemukan, Keluarga Yudi di Pringsewu, Datangi Lubuk Besar

Ketika awak media menelusuri kabar yang saat ini berkembang di Masyarakat seputaran wilayah kecamatan tersebut pada, Kamis (20/06/19) siang, benar adanya ditemukannya tabung gas LPG 3kg yang digunakan untuk keperluan perlengkapan memasak di kantor kecamatan tersebut.

Baca Juga:  Camat Lolomatua Kab. Nisel, Alinudi Laia, SE Menerima Berkas Pendataan Bantuan Pelaku Usaha Mikro

Camat Pagelaran Utara Rohadan SE, ketika ingin dikonfirmasi oleh media ini pada kamis (20/06/19) sekira pkl 20.46, melalui handphone di nomor 08538XX46446 nomor tersebut tidak aktif, hingga berita ini ditayangkan.(Bambang)

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru