Detikkasus.com | Pringsewu Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, yakni penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro Jadi hanya masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin bisa membeli elpiji bersubsidi. Artinya Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi.
Sungguh sangat disayangkan. Nampaknya peraturan pemerintah untuk merealisasikan program penggunaan tabung gas Lpg 3kg yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro, itu sama sekali tidak berlaku di ruang lingkup perkantoran kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Ketika awak media menelusuri kabar yang saat ini berkembang di Masyarakat seputaran wilayah kecamatan tersebut pada, Kamis (20/06/19) siang, benar adanya ditemukannya tabung gas LPG 3kg yang digunakan untuk keperluan perlengkapan memasak di kantor kecamatan tersebut.
Camat Pagelaran Utara Rohadan SE, ketika ingin dikonfirmasi oleh media ini pada kamis (20/06/19) sekira pkl 20.46, melalui handphone di nomor 08538XX46446 nomor tersebut tidak aktif, hingga berita ini ditayangkan.(Bambang)