Banda Aceh |Detikkasus.com -Seiring komentar kapolres sabang, terkait pemberitaan yang menurutnya salah satu media online yang pernah memberitakan. Yang melakukan penekakan proyek di mapolres sabang, yang di kerjakan telah sesuai dengan rab.
Namun, muncul polemik dan persoalan yang menggiring pihak rekanan masuk dalam persoalan yang di anggap tidak bermasalah. Menuai masalah yang terkesan adanya dugaan intimidasi dari pihak kapolres, lanjut komentar kapolres sabang.
Melalui duduk bareng, awak media online lokal. Melontarkan kalimat, salah satu media online provinsi aceh. Pemberitaan tidak membubuhi penulis itu juga terkesan nyeleneh, pada hal dalam pemberitaan tersebut. Telah dibubuhi nama penulis, dengan menggunakan sandi penulis berita, hal itu juga. Hal itu, layak dan tidak bertentangan dengan U-U pres, hal itu dikatakan oleh pakar permehati media. Yang juga salah satu jurnalis, yang juga telah berkiprah selama 20 tahun lamanya. Sebutan suryadi ks, masih katanya.
Iya menegasnya, “seharusnya kapolres sabang akbp erwan itu. Tidak dibenarkan terlalu jauh mencampuri, tentang susunan redaksi media online nasional. Dan itu juga bukan ranahnya kapolres sabang serta juga bukan tanggung jawabnya, didalam mengintervensi susunan redaksai media nasional. Perlu dipahami juga, setiap perusahaan pers nsional mendaftarkan perusahaan persnya di menkhumham di jakarta. Itu merupakan persyaratan muthak bisa beroperasional, tidak mesti teedaftar di dewan pers. Maaf pak kapolres, hari ini kami memberi informasi kepada bapak. Agar bapak kapolres, tentang legalitas perusahaan media. Artinya perusahaan media dengan telah syah, profesional. Dan telah dapat membuat mencari menyimpan mengelola serta memberitakan sebuah media online sesuai adanya UU pers tahun 1999.
Apa lagi, adanya yang dia komentari di media online acehexpers.com yang berjudul pemberitaan itu, kapolres sabang komitmen bangun kemitraan dengan wartawan, pada terbitan tanggal 16 januari 2024. Lanjut, pada pemberitaan di media online lokal medianadnews.com, kapolres sabang : ‘ tidak pernah mengintervensi awak media’ terbitan tanggal 16 januari 2024.
Pada akhir pemberitaan yang telah dilakuka. www.rri.co.id. Yang berjudul, kapolres sabang bantah tuduhan telah mengintervensi awak media. Dugaan itu hanya sebatas kehendak hati kapolres sabang,” Imbuhnya Suryadi KS, SH. Menyuarakan secara publik nasional.
Ada pun yang dia perbuat, secara kehendak hatinya. Alias kebijakan dirinya, tanpa adanya mengikuti arahan perintah s.o.p dari bapak kapolri jendral listiyo sigit prabowo di mabes polri di jakarta. Serta arahan bapak kapolda aceh tersebut, diduga luar sistem kinerja polri. Siapa lagi, yang dia harus ikuti dalam kinerja kepolisian republik indonesia di daerah wil-kum polres sabang provinsi aceh.
(Jihandak Belang/Team)