Ka.Lapas Narkotika Kelas II B Langsa, Tak Berikan Jawaban Secara Tertulis, Layangan Surat Dari L.BPH.RI

Bidang Biro IMI Presidium Pusat Di Aceh, Terindikasi Takut Dan Membungkam.

Kota Langsa |Detikkasus.com -Dengan adamya layangan surat dari pihak lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) bidamg biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) presidium pusat komisariat wilayah (komwil) provinsi aceh, pada tanggal terbitan surat layangan tersebut.

Langsa, 26/09/2023. Yang di tujukan oleh bapak kepala lembaga pemasyarakatan (ka.lapas) narkotika kelas II B langsa, dengan nomor surat. 01/ka.biro imi-aceh/2023, sifat. Penting, lampiran. – perihal, mohon klarifikasi dan berkordinasi.

Terkait, sehubungan dengan kaburnya (larinya) tahanan (nara pidana) dari lapas narkotika langsa. Pada tanggal 11 februari 2023, bernama *zul peng grik” alias zpg. Yang sampai saat ini belum ditemukan keberadaannya, ada pun ini. Merupakan tanggung jawab petugas lapas, yang bertugas pada saat kejadian. Yang tidak sesuai dengan standart operasional prosuder (s.o.p), berdasarkan peraturan perundangan pasal 426 KHUP ayat 1 dan 2. Pp nomor 58 tahun 1999, pasal 4 yang menyebapkan tahanan kabur.

Baca Juga:  Pimpin Apel Kesiapan,Harisson : Atinsipasi Bencana Menjadi Tanggung Jawab Kita Bersama

Namun, setelah di terima oleh pihak petugas. Pegawai sipir di depan ruangan piket jaga lapas narkotika kelas II B langsa, di terima oleh pegawai sipir lapas itu “alfian”. Pada tanggal 27 september 2023, sekitar pukul.11.03.wib. Pegawai sipir “alfian” tersebut, sempat menyampaikan komentarnya. Saat dirinya menerima layangan surat dari pihak L.BPH.RI bidang biro IMI presidium pusat di komwil aceh, “saat ini bapak ka.lapas sedang keluar kota. Tidak berada di tempat,” katanya demikian yang terdengar oleh kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini.

Baca Juga:  Warga Kuala Kampar Pada Idul Adha 1442 H / 2021 M Sembelih Hewan Qurban 73 Sapi 32 Kambing

Tetapi, sudah hampir berjalan 3 hari kurang lebih. Dari pihak kepala lapas pemasyarakatan (ka.lapas) narkotika kelas II B langsa itu, sampai saat sekarang ini. Tak ada berikan jawaban balasan secara tertulis surat apa pun darinya tersebut. Terindikasi takut dan masih membungkam, darinya itu.

Dengan secara terpisah pula, ketua bidang biro atau yang mewakili IMI L.BPH.RI presidium pusat di komwil aceh. Bung ASS, menegaskan. Mengomentari, kepada kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini. “Kalau bapak herman yang sebagai ka.lapas narkotika kelas II B langsa, tidak membalas layangan surat tersebut. Bagi kami tidsk lah rugi, toh nanti dirinya sendiri akan rugi sendiri. Masih ada pimpinan tertinggi di wilayah kemenkhumham republik indonesia di jakarta, apa gunanya ada bapak Yasonna H. Laoly, apa kah nantinya ka.lapas itu berani terima kenyataan. Kalau sudah tau beliau, mungkin dirinya, siap menerima kenyataan kalau sudah pimpinan tertinggi bertindak tegas, wadoh ngak bisa bilang kata A lagi.” Pungkasnya, bung ass itu sembari sangat tegas. Minggu, 01/10/2023 sekitar pukul.09.00.wib.

Baca Juga:  Penyidik Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot

(Jihandak Belang/TR.25/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *