Dalam Per/Tabung Gas Elpiji Bersubsidi, Milik Rakyat Miskin, Diduga Di Pertanyakan Status Plang Papan Nama Izin Resminya.
Langsa Lama |Detikkasus.com -Sesuai adanya hasil pantauan wartawan, berulang kali. Yang ternyata, pedagang isi ulang tabung gas berukuran 3 kg itu. Yang kini kian merajalela, dugaan mencapai senilai puluhan ribu rupiah.
Dalam per/tabung gas elpiji berukuran 3 kg tersebut, miliknya rakyat miskin. Diduga di pertanyakan status plang papan nama izin resminya, berlokasi tepatnya. Di jalan duku gampong desa sidorejo kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh. Di pertanyakan status plang papan nama izin resminya, dari pihak PT pertamina SPBE daerah kota langsa itu.
Terkesan pantauan wartawan media online ini kembali, tidak tersentuh oleh pihak aparat penegak hukum (APH) daerah kota langsa provinsi aceh. Diduga adanya terjadi pembiaran, dan juga terlindungi oleh pihak APH daerah setempat. Ketika wartawan media online ini, mencoba berpura-pura melakukan penelusuran ke lokasi warung yang melakukan perdagangan isi ulang tabung gas berukuran 3 kg bersubsidi milik rakyat miskin tersebut.
Dengan cara berpura-pura melakukan isi bahan bakar minyak (bbm) kendaraan sepeda motor, dan melakukan pertanyaan kepada pemilik warung itu. Apakah di warung ini, ada menjual tabung gas elpiji berukuran 3 kg. Menurut pemilik warung tersebut, langsung mengomentari kepada wartawan media online ini. “Kalau tabung gas yang di jual tidak ada, yang ada di jual tabung gas isi ulang saja. Karena kita tidak ada jual tabung gas yang baru”, ujarnya demikian dengan singkat rabu 09/04/2025 sekitar pukul.12.22.wib.
Ada pun, warung itu. Yang jual beli isi ulang tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg milik rakyat miskin, namun tidak memiliki plang papan nama izin pangkalan elpiji secara resmi. Dari pihak PT pertamina SPBE daerah kota langsa. Apakah itu, yang di sebut resmi dan juga di perbolehkan dalam aturan Mentri ESDM migas di jakarta.
Apa, tindak dari pihak APH daerah kota langsa. Untuk selanjutnya dalam hal tersebut, apakah hanya dapat di pelototi saja. Apa di bawa tinggal diam saja, dalam hal kasus tersebut???…
(Pasukan Ghoib/Tema Media Publik Aceh)