Labuhanbatu I Detikkasus.com – Galian C Tanah urug ini tanya sekitar sebulan beroperasi kuat dugaan tanpa memiliki ijin usaha pertambangan (I.U.P), sedangkan lokasinya berada disekitar titi rambe Lingkungan Aek Matio, Kelurahan Silandorung Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Kamis (9/2/2023).
Inisial Z Nasution menuturkan, “Rombongan Kanit satu mobil tadi datang gak ada yang bisa saya kasih pada mereka”. Saat itu awak media sempat bertanya siapa nama diantara rombongan Kanit yang ada dikenal, Z Nasution menuturkan “Gak ada diantara mereka yang saya kenal cuman katanya rombongan Kanit gitulah”.
Saat ini sangat sepi truk masuk dan hingga sampai di sore hari ini hanya dua truk saja yang masuk, bantu orang abang lah usaha kita ini supaya banyak truk masuk kemari agar semuanya lancar. Misalnya suatu perumahan yang butuh tanah timbun, nanti bisa kita atur persentase atau keuntungan buat orang abang berdua. Ujarnya
Kemudian awak media berkata “Bagaimana bang ijin usaha pertambangan (I.U.P) milik kita apakah lengkap atau gimana, soalnya kami pernah coba mau masukkan tanah urug ke salah satu perumahan, lantas mandor perumahan malah bertanya tentang ijin legalitas galian C nya”, sebut tim awak media kepada Z Nasution.
Boleh saya poto tulisan yang ada nempel di dinding itu, siapa tahu tulisan itu dapat diterima oleh mandor perumahan, agar nantinya bisa diterima tanah urug ini sebut awak media. Saat itu spontan Z Nasution berkata “Gak usah bang jangan dipoto, intinya kita nanti saling membantu apa bila buangan tanah urug kita ini ada tempatnya”.
Diarah hoklie sana ada kudengar nerima tanah urug hanya saja aku gak bisa aku kesana sebab susah kurasa meninggalkan lokasi ini. Coba orang abang lah dulu kesana siapa tahu bisa masuk, kalau soal persentase atau hasil buah tangan aman saya atur itu, intinya kita saling menguntungkan nantinya sebut Z Nasution.
Ditempat terpisah nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis berkata, “di Pasal 158 ayat (1) UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, isi sanksi hukum nya sangat berat seingatku dan kalau isi pasal dan ayat dapat benar diberlakukan sesuai ketentuan, besar kemungkinan gak akan ada pengusaha yang nekat melanggar ketentuan tersebut”.
Seingat saya isi pasal dan ayat tersebut berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha
penambangan tanpa I.U.P dipidana
dengan pidana penjara paling lama
10 tahun dan denda paling banyak
Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah)”. Kesimpulannya, akan jadi lentur seperti tertutup dibalik tipisnya kulit bawang, apa lagi rombongan datang malah aman. Ujar sumber.
(J. Sianipar)