Galian Tanah Urug Sebulan Beroperasi Tanpa IUP di Lokasi Titi Rambe

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu I Detikkasus.com – Galian C Tanah urug ini tanya sekitar sebulan beroperasi kuat dugaan tanpa memiliki ijin usaha pertambangan (I.U.P), sedangkan lokasinya berada disekitar titi rambe Lingkungan Aek Matio, Kelurahan Silandorung Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Kamis (9/2/2023).

Inisial Z Nasution menuturkan, “Rombongan Kanit satu mobil tadi datang gak ada yang bisa saya kasih pada mereka”. Saat itu awak media sempat bertanya siapa nama diantara rombongan Kanit yang ada dikenal, Z Nasution menuturkan “Gak ada diantara mereka yang saya kenal cuman katanya rombongan Kanit gitulah”.

Saat ini sangat sepi truk masuk dan hingga sampai di sore hari ini hanya dua truk saja yang masuk, bantu orang abang lah usaha kita ini supaya banyak truk masuk kemari agar semuanya lancar. Misalnya suatu perumahan yang butuh tanah timbun, nanti bisa kita atur persentase atau keuntungan buat orang abang berdua. Ujarnya

Baca Juga:  Galian C PT Devi Mandiri, Diduga Merusak Lahan Warga, Pemilik Lahan Abdul Wahab lapor Polisi

Kemudian awak media berkata “Bagaimana bang ijin usaha pertambangan (I.U.P) milik kita apakah lengkap atau gimana, soalnya kami pernah coba mau masukkan tanah urug ke salah satu perumahan, lantas mandor perumahan malah bertanya tentang ijin legalitas galian C nya”, sebut tim awak media kepada Z Nasution.

Boleh saya poto tulisan yang ada nempel di dinding itu, siapa tahu tulisan itu dapat diterima oleh mandor perumahan, agar nantinya bisa diterima tanah urug ini sebut awak media. Saat itu spontan Z Nasution berkata “Gak usah bang jangan dipoto, intinya kita nanti saling membantu apa bila buangan tanah urug kita ini ada tempatnya”.

Baca Juga:  Kunjungan Surya Paloh ke Demokrat, AHY: Kami Ingin Kapal Koalisi Ini Berlayar dan Menang

Diarah hoklie sana ada kudengar nerima tanah urug hanya saja aku gak bisa aku kesana sebab susah kurasa meninggalkan lokasi ini. Coba orang abang lah dulu kesana siapa tahu bisa masuk, kalau soal persentase atau hasil buah tangan aman saya atur itu, intinya kita saling menguntungkan nantinya sebut Z Nasution.

Ditempat terpisah nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis berkata, “di Pasal 158 ayat (1) UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, isi sanksi hukum nya sangat berat seingatku dan kalau isi pasal dan ayat dapat benar diberlakukan sesuai ketentuan, besar kemungkinan gak akan ada pengusaha yang nekat melanggar ketentuan tersebut”.

Baca Juga:  Program Pajale Siap Jalan

Seingat saya isi pasal dan ayat tersebut berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha
penambangan tanpa I.U.P dipidana
dengan pidana penjara paling lama
10 tahun dan denda paling banyak
Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah)”. Kesimpulannya, akan jadi lentur seperti tertutup dibalik tipisnya kulit bawang, apa lagi rombongan datang malah aman. Ujar sumber.

(J. Sianipar)

Berita Terkait

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada
Siap Majukan Dunia Perfilman Nasional, H. Rozikin Subastian BD, Terpilih Sebagai Ketua Trangi 9 Jawa Tengah
*Bob Jamal dilaporkan Rekan Bisnisnya Kasus Pengelapan 13,9 Milyar*
Semangat Hari Pahlawan, Polda Jateng Tanam Ratusan Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan Wujudkan Swasembada Pangan di Kabupaten Semarang
Tindak Tegas Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Polres Demak Amankan Ribuan Liter Barang Bukti
Pangdam IV/Diponegoro dan Forkopimda Jawa Tengah Peringati Hari Pahlawan Bersama
Breaking News: Truk Molen Terpuruk, Lalin Menuju Pelabuhan Roro Macet
Pilkada Kota Semarang Memanas, Pengamat: Jaga Kedamaian, Hindari Perpecahan

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:12 WIB

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Rabu, 13 November 2024 - 18:27 WIB

Siap Majukan Dunia Perfilman Nasional, H. Rozikin Subastian BD, Terpilih Sebagai Ketua Trangi 9 Jawa Tengah

Rabu, 13 November 2024 - 00:36 WIB

*Bob Jamal dilaporkan Rekan Bisnisnya Kasus Pengelapan 13,9 Milyar*

Senin, 11 November 2024 - 06:04 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Polda Jateng Tanam Ratusan Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan Wujudkan Swasembada Pangan di Kabupaten Semarang

Minggu, 10 November 2024 - 19:46 WIB

Tindak Tegas Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Polres Demak Amankan Ribuan Liter Barang Bukti

Berita Terbaru