Edarkan dan Produksi Garam Tanpa Ijin dan Standart SNI, Sugito Warga Dusun Banyuanyar Terancam Pidana 5 Tahun Penjara – Detik kasus.

Selasa, 13 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikkasus.com – Sugito (49) Warga Dusun Banyu anyar Desa Banyu Anyar Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri terancam Pidana 5 tahun Penjara karena terbukti telah Memproduksi Garam yang tidak memenuhi aturan standart SNI.

Kronologi kejadian berawal saat Unit Tim Pidsus Polres Kediri melakukan Penggeledahan di rumah Pelaku yang diduga telah Memproduksi Garam tanpa ijin,dan dari Penggeledahan tersebut Petugas mendapati Garam yang diduga tidak memenuhi standart SNI di dalam Rumah Pelaku,Sejumlah barang bukti garam langsung di amankan Petugas di lokasi Kejadian.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Silangjana Dialogis Dengan Warga

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengungkapkan,Kasus tersebut berawal Pada tanggal 31 mei 2017 dimana Petugas mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Banyu Anyar Desa Gurah ada Seorang yang Memproduksi Garam yang tidak Memenuhi SNI (Standart Nasional Indonesia) dan Ijin edar,kemudian Petugas melakukan Penyelidikan lebih mendalam,tak lama petugas pun akhirnya mendatangi TKP dan Pelaku akhirnya ditangkap untuk penyelidikan lebih Lanjut.
“Modus yang di lakukan Pelaku adalah memproduksi ulang garam yang belum beryodium dengan cara garam Grasak di tumbuk Halus selanjutnya di beri yodium dengan cara di semprot,setelah di campur kemudian Garam yang sudah jadi lalu di kemas untuk di edarkan di Pasaran”Ujarnya kepada Awak media

Baca Juga:  Ciptakan Arus Lalin Lancar Bhabinkamtibmas Kp. Bugis Lakukan Pengaturan

Untuk barang bukti sendiri terdiri dari 80 Pack Garam Halus Kemasan Kecil 20 bungkus,246 Pack Garam Kasar 20 bungkus,220 Garam Pack besar
20 bungkus,1 buah timbangan,1galon Cairan Yodium,8 buah Perekat,7 Sak Plastik Kemasan,13 buah sendok Plastik serta 5 Sak Garam tanpa yodium.

Baca Juga:  Untuk Meminimalisir Tindak Kejahatan Unit Reskrim Laksanakan Kring Serse

AKBP Sumaryono menambahkan ” Untuk Mempertanggung jawabkan Perbuatannya maka Pelaku Kami Jerat dengan Pasal 120 UU N0 3 Tahun 2004 Tentang Perindustrian dengan Ancaman Hukuman Penjara 5 Tahun dan denda Rp 3 miliar Rupiah”Pungkasnya.(P.dhe,Nov)

 

Berita Terkait

Para Perajin Batik Bojonegoro Unjuk Karya di BFF 2024, Dekranasda Terus Dorong Perluas Pasar
Pengunjung Antusias Datangi Stand Pemkab Bojonegoro di Pameran Pelayanan Publik Jawa Timur
Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Terbaik Ke-5 Nasional Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Ukur Kemampuan Fisik Prajurit dan PNS, Kodim Bojonegoro Gelar Kesegaran Jasmani
Galang Silaturahmi DPD GMPAR Indramayu
Pemberhentian Sementara Aktivitas Kendaraan Tambang Di Tangerang Diperpanjang 3 Hari, Kapolres Ungkap Pertimbangannya
Kapolri Resmi Lantik, Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Waka Polri Yang Baru
Rivan A. Purwantono, Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik Di RS Abdul Radjak

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:24 WIB

Para Perajin Batik Bojonegoro Unjuk Karya di BFF 2024, Dekranasda Terus Dorong Perluas Pasar

Jumat, 15 November 2024 - 17:23 WIB

Pengunjung Antusias Datangi Stand Pemkab Bojonegoro di Pameran Pelayanan Publik Jawa Timur

Jumat, 15 November 2024 - 17:22 WIB

Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Terbaik Ke-5 Nasional Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Jumat, 15 November 2024 - 17:21 WIB

Ukur Kemampuan Fisik Prajurit dan PNS, Kodim Bojonegoro Gelar Kesegaran Jasmani

Jumat, 15 November 2024 - 13:09 WIB

Galang Silaturahmi DPD GMPAR Indramayu

Berita Terbaru

Uncategorized

Galang Silaturahmi DPD GMPAR Indramayu

Jumat, 15 Nov 2024 - 13:09 WIB