Edarkan dan Produksi Garam Tanpa Ijin dan Standart SNI, Sugito Warga Dusun Banyuanyar Terancam Pidana 5 Tahun Penjara – Detik kasus.

Kediri, Detikkasus.com – Sugito (49) Warga Dusun Banyu anyar Desa Banyu Anyar Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri terancam Pidana 5 tahun Penjara karena terbukti telah Memproduksi Garam yang tidak memenuhi aturan standart SNI.

Kronologi kejadian berawal saat Unit Tim Pidsus Polres Kediri melakukan Penggeledahan di rumah Pelaku yang diduga telah Memproduksi Garam tanpa ijin,dan dari Penggeledahan tersebut Petugas mendapati Garam yang diduga tidak memenuhi standart SNI di dalam Rumah Pelaku,Sejumlah barang bukti garam langsung di amankan Petugas di lokasi Kejadian.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Tejakula Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Pengamanan Jalur di Pagi Hari

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengungkapkan,Kasus tersebut berawal Pada tanggal 31 mei 2017 dimana Petugas mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Banyu Anyar Desa Gurah ada Seorang yang Memproduksi Garam yang tidak Memenuhi SNI (Standart Nasional Indonesia) dan Ijin edar,kemudian Petugas melakukan Penyelidikan lebih mendalam,tak lama petugas pun akhirnya mendatangi TKP dan Pelaku akhirnya ditangkap untuk penyelidikan lebih Lanjut.
“Modus yang di lakukan Pelaku adalah memproduksi ulang garam yang belum beryodium dengan cara garam Grasak di tumbuk Halus selanjutnya di beri yodium dengan cara di semprot,setelah di campur kemudian Garam yang sudah jadi lalu di kemas untuk di edarkan di Pasaran”Ujarnya kepada Awak media

Baca Juga:  Pembatasan Sosial Media Untuk Masyarakat atau Sikap Deffensive Semata?

Untuk barang bukti sendiri terdiri dari 80 Pack Garam Halus Kemasan Kecil 20 bungkus,246 Pack Garam Kasar 20 bungkus,220 Garam Pack besar
20 bungkus,1 buah timbangan,1galon Cairan Yodium,8 buah Perekat,7 Sak Plastik Kemasan,13 buah sendok Plastik serta 5 Sak Garam tanpa yodium.

Baca Juga:  Pelayanan Keamanan Polsek Busungbiu Lakukan Patroli di Area Kantor Bank dan ATM

AKBP Sumaryono menambahkan ” Untuk Mempertanggung jawabkan Perbuatannya maka Pelaku Kami Jerat dengan Pasal 120 UU N0 3 Tahun 2004 Tentang Perindustrian dengan Ancaman Hukuman Penjara 5 Tahun dan denda Rp 3 miliar Rupiah”Pungkasnya.(P.dhe,Nov)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *