Kaur l Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas PMD Kabupaten Kaur berkordinasi dengan Bagian Hukum Pemda Kaur untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Desa yang meng-agendakan pemilihan kepala desa adalah Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Pjs Kepala Desa Sinar Pagi sehari hari dipanggil Dian saat di konfirmasi,ia mengatakan benar Desa Sinar Pagi akan mengadakan pemilihan kepala desa,akan tetapi berbeda dengan pemilihan kepala desa serentak.Lebih jelas tanya dengan Noki sebagai panitia pilkades,kalau saya takut salah penyampaian kata Dian.
Noki sebagai panitia pilkades Desa Sinar Pagi menjelaskan,pelaksanaan pemilihan calon kepala desa setelah penetapan calon.Untuk saat ini belum ada yang resmi memasukan berkas calon kepada panitia pilkades.
Ditambahkan Noki,dasar melaksanakan pilkades Desa Sinar Pagi mengacu pada “Peraturan Bupati Kaur” saya lupa nomor perbup,didalam perbup dijelaskan ada 11 unsur yang akan menunjuk/memilih tokoh masyarakat maksimal 50orang.Malam ini rencana panitia akan rapat membahas mekanisme pilkades sampai tahap pemilihan.
11 Unsur didalam Perbup ditugaskan menunjuk maksimal 50 tokoh masyarakat.setelah terpenuhi mereka 50 orang ini yang akan memberikan hak suara untuk memilih calon kepala desa Desa Sinar Pagi.Dapat disimpulkan,tidak semua masyarakat Sinar Pagi yang masuk DPT pilkades dapat memberikan hak suara,seperti pemilihan kepala desa secara serentak.
Warga Masyarakat Desa Sinar Pagi,Menti mengatakan,harapan masyarakat supaya kesan lebih mantap lebih transparan,PJs kepala desa Sinar Pagi bersama 11 unsur yang ditugaskan,mengundang masyarakat Sinar Pagi yang masuk (DPT) Daptar pemilih tetap terlebih dahulu untuk menjelaskan mekanisme kedepan seperti apa langkah yang terbaik sehingga masyarakat betul2 dapat memahami apa yang di hajatkan Pemerintah Desa Sinar Pagi
Kepala Dinas PMD Asdyarman dan Kepala Bidang PMD Mulyanto Sumardi serta unsur terkait usaha konfirmasi terus dilakukan.
(Reza)