Berjanji Bohong !!! Kades Menolak Untuk Tanda Tangan

Detikkasus.com l Kaur Bengkulu

Beranjak dari Peraturan Daerah Kabupaten Kaur nomor 04 tahun 2012 menyebutkan wilayah kabupaten Kaur mempunyai 15 Kecamatan dan tujuh kecamatan terletak di wilayah pesisir pantai sebagai kawasan “perikanan tangkap”

Tujuh Kecamatan tersebut yaitu Kecamatan :
– Nasal
– Maje
– Kaur Selatan
– Tetap
– Kaur Tengah
– Semidang Gumai
– Tanjung Kemuning

Salah satu tambak udang diketahui di dalam wilayah kawasan perikanan tangkap di kecamatan Kaur Tengah ialah tambak udang milik Chodijah,tambak udang ini sempat off alasan izin tidak lengkap

Kepala DPMPTSP Kaur melalui Kasi Perizinan Saroi Lawe menyampaikan izin tambak milik Chodijah di desa sukarami sedang berperoses lokasi tambak nanti harus di luar dari kawasan sempadan pantai

Pemilik usaha tambak udang (Chodijah) melalui orang kepercayaan menjanjikan akan memberikan bantuan 20 kodi atap seng kepada masyarakat desa Sukabanjar namun apalah daya janji hanya tinggalah janji belaka

Bukan hanya itu,orang kepercayaan pemilik tambak atas nama tina datang dan menghadap kepala desa Sukabanjar di rumah nya,maksud serta tujuan untuk meminta tanda tangan surat CSR alhasil kedatangan nya sia” belaka karena kepala desa menolak hal itu

Kepala desa Sukabanjar Nurlian menegaskan saya menolak dengan tegas dan tidak mau menanda tangani surat tersebut,selama mereka beroprasi kurun waktu lebih kurang 4 tahun yang lalu CSR sepertinya tidak pernah di salurkan kepada masyarakat Sukabanjar imbuh Nurlian

Pemilik tambak ini pernah menyampaikan akan memasang tanggul penahan tanah (talud) namun fakta nya mana…sedangkan dampak lingkungan sudah jelas,sawah masyarakat masuki air laut dan padi masyarakat gagal panen

Perlu di garis bawah “Peraturan Daerah” Kabupaten Kaur nomor 04 tahun 2012 sampai saat ini masih berkekuatan hukum mengingat Revisi tata ruang (RTRW) belum di sahkan

Oleh sebab itu lahan tambak udang di desa sukabanjar yang berbatasan dengan desa Sukarami diduga belum sesuai RTRW (Peraturan Daerah) meskipun pemilik tambak mengclim perizinan dalam proses di Dinas PMPTSP

Perizinan tambak tersebut di duga illegal karena mengapa,disini saya tegaskan apakah tambak udang telah memiliki izin lokasi dan izin lingkungan…?saya rasa untuk menerbitkan SIUP tidak segampang membalik telapak tangan tutup Nurlian Sabtu 9/11/2011

(Rza)

(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *