Diduga Dana ‘BOK’ Tenaga Medis Puskesmas Pringsewu, banyak di Potong

 

Detikkasus.com | PRINGSRWU – detikkasus.com dan Jejakkasus.com ,Tenaga medis atau petugas kesehatan di Puskesmas Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung keluhkan ada nya dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tanpa satu kejelasan yang pasti.

Informasi yang berhasil di himpun dari salah satu tenaga medis Puskesmas Pringsewu, inisial (T) yang tidak mau namanya disebutkan kepada awak media pada, Rabu (25/4/2018) mengatakan, bahwa ada pemotongan dana BOK untuk setiap tenaga medis per kegiatan pada setiap bulannya. Dana tersebut biasanya dibayar bendahara puskesmas setiap triwulan.

Baca Juga:  Pekon Tambahrejo Barat Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Pekon

“Potongan sudah sejak tahun lalu, per orang atau per kegiatannya Rp100.000 sampai Rp.200.000, kata nya sih untuk bayar listrik, tranportasi, dan perbaikan peralatan kalau ada yang rusak, ya kami terima saja,” ujar (T) selaku nara sumber yang dapat di percaya Pada, Rabu 25/04/2018.

Sementara itu juga, di jelaskan oleh Dokter Hadi, selaku Kepala Puskesmas Pringsewu, saat di konfirmasi Tim awak media menjelaskan bahwa, tidak benar ada nya potongan dana tersebut.

Baca Juga:  Kesepakatan Baru Optimalkan Penggunaan Air Irigasi Way Tebu

“karena saya tidak pernah melakukan pemotongan dana saving / persen jasa medis itu, trimakasih atas informasi ini, saya memang sudah tau informasi ini dari tadi pagi, dari media juga yang menyampaikan informasi yang sama,” jelas dia pada Kamis, 26/04/2018 di Kantor nya.

Sebelumnya, menurut salah satu pejabat Dinas Kesehatan Pringsewu yang belum mau ditulikan namanya menegaskan,  dana tersebut tidak boleh di potong, karena sudah menjadi hak para tenaga medis,” Tegas dia.

Di tambahkan nya,  bahwa di setiap masing-masing puskesmas yang ada di Pringsewu, untuk biaya Operasional dan perawatan sudah di biayai dari Biaya Operasional Puskesmas (BOK), selain itu juga dana kapitasi JKN, yang mana dana tersebut di bayar untuk para tenaga medis, dan pihak BPJS membayar JKN sesuai dengan jumlah peserta BPJS, KIS dan Askes yang masuk dalam wilayah. BPJS membayar sesuai jumlah peserta yang punya kartu, dalam wilayah kerja sebuah Puskesmas, bukan bayar sesuai jumlah pasien. (Bambang dan tim)

Baca Juga:  Aksi Sigap Polisi Bantu Dorong Mobil Pemudik Yang Terperosok di Ambarawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *