Diduga Dana ‘BOK’ Tenaga Medis Puskesmas Pringsewu, banyak di Potong

Kamis, 26 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | PRINGSRWU – detikkasus.com dan Jejakkasus.com ,Tenaga medis atau petugas kesehatan di Puskesmas Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung keluhkan ada nya dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tanpa satu kejelasan yang pasti.

Informasi yang berhasil di himpun dari salah satu tenaga medis Puskesmas Pringsewu, inisial (T) yang tidak mau namanya disebutkan kepada awak media pada, Rabu (25/4/2018) mengatakan, bahwa ada pemotongan dana BOK untuk setiap tenaga medis per kegiatan pada setiap bulannya. Dana tersebut biasanya dibayar bendahara puskesmas setiap triwulan.

Baca Juga:  Pekon Tambahrjo Barat Melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon

“Potongan sudah sejak tahun lalu, per orang atau per kegiatannya Rp100.000 sampai Rp.200.000, kata nya sih untuk bayar listrik, tranportasi, dan perbaikan peralatan kalau ada yang rusak, ya kami terima saja,” ujar (T) selaku nara sumber yang dapat di percaya Pada, Rabu 25/04/2018.

Sementara itu juga, di jelaskan oleh Dokter Hadi, selaku Kepala Puskesmas Pringsewu, saat di konfirmasi Tim awak media menjelaskan bahwa, tidak benar ada nya potongan dana tersebut.

Baca Juga:  Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif Polsek Kubutambahan Laksanakan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor

“karena saya tidak pernah melakukan pemotongan dana saving / persen jasa medis itu, trimakasih atas informasi ini, saya memang sudah tau informasi ini dari tadi pagi, dari media juga yang menyampaikan informasi yang sama,” jelas dia pada Kamis, 26/04/2018 di Kantor nya.

Sebelumnya, menurut salah satu pejabat Dinas Kesehatan Pringsewu yang belum mau ditulikan namanya menegaskan,  dana tersebut tidak boleh di potong, karena sudah menjadi hak para tenaga medis,” Tegas dia.

Di tambahkan nya,  bahwa di setiap masing-masing puskesmas yang ada di Pringsewu, untuk biaya Operasional dan perawatan sudah di biayai dari Biaya Operasional Puskesmas (BOK), selain itu juga dana kapitasi JKN, yang mana dana tersebut di bayar untuk para tenaga medis, dan pihak BPJS membayar JKN sesuai dengan jumlah peserta BPJS, KIS dan Askes yang masuk dalam wilayah. BPJS membayar sesuai jumlah peserta yang punya kartu, dalam wilayah kerja sebuah Puskesmas, bukan bayar sesuai jumlah pasien. (Bambang dan tim)

Baca Juga:  Polda Lampung Ringkus Bandar Narkoba Supriyandi Warga Merak Batin ,Lampung Selatan

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB