Detikkasus.com l Labura – Sumut
Sabtu (03/10/2020) Sekitar Seratus Lima Puluh (150) Orang Pekerja/Buruh Harian Lepas (BHL) dilokasi Dusun lll Manga-manga, Devisi ll Perkebunan Aek Pamienke PT. Socfindo, Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. Pekerja/Buruh tersebut dijadikan seperti sapi perahan “Lembu punya susu benggali dapat nama”.
Pantauan dilokasi, Pekerja/Buruh tersebut dipekerjakan oleh Koperasi. Upah yang mereka terima sebulan dari Satu Juta Setengah sampai dengan Dua Juta Rupiah (1,5 s/d 2.jt.Rp). Parahnya lagi perusahaan tidak mendaftarkannya menjadi peserta BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
Ada yang lima (5) tahun bekerja dan ada yang tujuh (7) tahun, bahkan ada yang sepuluh (10) tahun lamanya bekerja sebagai BHL, mereka tetap mau bekerja demi mempertahankan bahtera kehidupan rumah tangganya masing-masing. Kalau diberhentikan bekerja atau di PHK tidak ada menerima uang pesangon.
Ketika hari besar atau lebaran/tahun baru, hanya dikasi dua botol marqisa itupun sudah senangnya bukan main dirasa. “Sempitnya lapangan pekerjaan, dilapis dengan kebutuhan ekonomi rumah tangga yang semakin meningkat tajam. Rasa lelah bukan lagi menjadi persoalan, yang terping adalah masih bisa bertahan hidup hingga sampai sekarang”.
Sekitar pukul 16:00 Wib melalui telepon genggam mandor Divisi ll Kep A Pamienke mengatakan “Pekerja/Buruh Harian Lepas (BHL) bukan menjadi tanggung Managemen Divisi ll Kep A Pamienke dan bukan tanggung jawab Managemen PT. Socfindo Kebun Aek Pamingke. Yang bertanggung jawab penuh adalah pihak ketiga, pemenang tender atau kontraktor maupun pihak KOPERASI”.
Melalui situs WhatsAAp sekitar Pukul 18:35 Wib, SURYA Ketua Koperasi Divisi ll Pamienke tidak mau memberikan layanan informasi. Parahnya lagi. IRWAN Manager PT Socfindo Kebun Aek Pamienke, tidak mau memberikan layanan informasi kepada awak media melalui situs WhatsAAp, sekitar Pukul 21:06 Wib, “Mungkin beliau berdua mengira, dengan tidak dibalasnya suatu informasi, maka bebaslah berbuat pelanggaran tentang peraturan ketenagakerjaan”.
Ditempat terpisah ADI SATRIA ARMADI LSM TIPAN-RI Labuhanbatu, sangat menyangkan, sikap atau perbuatan SURYA sebagai Ketua Koperasi dan IRWAN sebagai Manager PT.Socfindo, yang tidak berkenan memberikan layanan informasi. “Sepertinya kedua pentolan ini bersahaja melakukan pembodohan kepada Pekerja/Buruh Harian Lepas, untuk merauf keuntungan yang sangat menjanjikan kemewahan harta, atau gemerlapnya duniawi”.
“Jika tidak untuk mengejar gemerlapnya duniawi tentunya mengenai Undang Undang BPJS di Pasal 15 ayat (1) mereka patuhi supaya hak Peker/Buruh Harian Lepas itu tidak terabaikan”. Pada pasal 15 ayat satu (1) sangat jelas menyatakan “Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti”. Sebagai karyawan yang wajib diikutsertakan dalam BPJS oleh perusahaan selaku pemberi kerja. Ujar Adi
“Sanksi. Jika tidak mengikutsertakan sebagai peserta di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dipasal satu angka satu adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial”. Pekerja/Buruh Harian Lepas yang jauh dibawah ketentuan pengupahan ada aturan sanksinya, pakta itu diatur pada pasal 90 jo Pasal 185 tentang Ketenagakerjaan UU No.13 Tahun 2003. dan pelangaran pendaftartaran BPJS sesuai Pasal 55 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dengan adanya informasi ini, saya berharap kiranya. Aparat Penegak Hukum (APH) yang membidanginya, segera melakukan peninjauan kelokasi, jika perlu PT Socfindo segera disegel hingga dicabut izin usahanya. Demi tercapainya kesejahteraan Pekerja/Buruh Harian Lepas (BHL) yang sudah lama di impikan. Sudah sewajarnya Pekerja/Buruh Harian Lepas itu terlepas dari belenggu kejahatan sang Kapitalis. Ujard Adi Satria Armadi ( J. Sianipar )