Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Bengkulu – Desa yang belum selesai melaksanakan pembangunan pisik berbagai inprastruktur,pada ahir tahun 2018 wajib tutup buku
Hal itu di tegaskan Kepala Bidang PMD Satria Pinandita,SIp di ruang kerja nya Rabu 16 Januari 2019
Di tambahkan nya,sisa dana yang belum di laksanakan (belum terserap) di tahun 2018 wajib di “SILPA” kan
Seandai nya pembangunan pisik tahun anggaran 2018 tidak selesai dan belum tutup buku kemudian dilanjutkan pada tahun berikutnya (2019) jelas menyalahi aturan dan ketentuan
Dana desa yang tidak terserap harus masuk di dalam sisa lebih pengguna anggaran (silpa) kemudian dana tersebut bisa di cairkan kembali berdasarkan pengajuan/usulan baru
Hal itu bertujuan untuk melakukan tertib administrasi,karna pada saat di upload di laporan siskeudes semuanya jelas tidak bisa di tutup – tutupi
Bisa di buktikan kalau melalui laporan keuangan menggunakan aplikasi siskeudes,tanggal bulan tahun muncul dengan otomatis tidak bisa di buat mundur (rekayasa),oleh sebab itu kita harus lebih tertip adiministrasi kata Satria.
Menyikapi hal itu,Feri Hera Karneda,SE mengatakan dalam penapsiran pembangunan sarana & prasarana seperti hal nya inprastruktur,30 persen pembagunan di desa belum selesai
Kalau boleh menyampaikan masukan 192 desa di Kaur lebih mengutamakan pembangunan pisik mengingat setiap ahir tahun selalu musim hujan,demikian Feri
Bendahara TPK desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal menyampaikan dana 40 persen terahir belum selesai,yang menjadi kendala utama musim hujan,mobil mengangkut matrial tidak leluasa keluar masuk ke lokasi proyek,namun kami berusaha maksimal pekerjaan harus selesai di tahun 2019 demikian Wendi
(Reza)