Detik Kasus Lumajang | Seorang Oknum Guru Ditangkap Polisi Lantaran Meraba Anak Kos nya.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Roy A. Prawirosastro SH mengatakan, modusnya, Sugianto naik melalui tangga keatas tembok.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Oknum guru ini tidak perlu di contoh, seorang guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik, namun berbeda dengan yang di lakukan oknum guru bejat ini malah menggeranyangi anak kos nya.

Pasalnya, Seorang oknum guru asal Desa Mlawang, Kec. Klakah, Kab. Lumajang, Jawa Timur. ditangkap Polisi, rabu (22/11/2017), Oknum Guru SD Sugianto (55) itu diduga meraba dada serta alat vital anak kos nya.

Baca Juga:  Kanit Binmas Polsek Tejakula Menghadiri Perjusami Pramuka di SMA N 1 Tejakula

Sebut saja Bungan (15) bukan nama asli, yang sedang tertidur pulas di datangi Sugianto seorang oknum guru, lalu korban kaget dan berteriak.

Kapolres Lumajang melalui Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Roy A. Prawirosastro SH mengatakan, modusnya, Sugianto naik melalui tangga keatas tembok, karena untuk menuju kamar korban tidak ada plafon lalu turun berpijakan almari dan turun, karena pada waktu itu korban sedang tidur, korban kaget dan berteriak,” lanjutnya

Baca Juga:  Tahun Baru 2020 Bupati Nias Selatan Dr.Hilarius Duha,S.H,M.H Laksanakan Open House.

Menurut pengakuan korban, yang di humpun polisi, korban sempat di pukul, karena korban berteriak. untuk visum sementara ini masih belum keluar,” pungkas Kasatreskrim.

Baca Juga:  Puti Guntur dan Istri Gus Ipul Dielu-Elukan Ribuan Pekerja Pabrik

Akibat perbuatan nya Sugianto kini ditahan di Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sugianto dijerat Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (RN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *