C.S., S.H., Irban LABUSEL Tidak Mau Berikan Tanggapan

Labusel-Sumut I Detikkasus.com – Inisial C.S., S.H Inspektur Pembantu Wilayah 1 Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan (LABUSEL) Provinsi Sumatera Utara, hingga sampai saat ini tidak mau memberikan tanggapan, dimulainya pengerasan jalan yang ada, di Dusun Sampean Timur Desa Sampean Kecamatan Sungai Kanan. Jum’at (14/10/2022).

Padahal peluang waktu untuk memberikan tanggapan darinya inisial C.S., S.H sangat memadai, sebab dari Hari Rabu 28 September 2022 sampai detik ini belum dapat memberikan tanggapan, selain untuk mengasih kabar bahwa beliau sedang tugas luar (T.L) dan meminta awak media datang untuk menyampaikan secara langsung.

28 September 2022 awak media sudah berupaya menemui C.S., S.H diruangan kantor kerjanya, berhubung C.S., S.H tidak ada diruangan akhirnya dijalin, komunikasi maupun konfirmasi melalui whatsAAp. “Saat itu sangat diharapkan seminggu sampai dua minggu sangat dinanti tanggapan dari inisial C.S., S.H”.

Masih sebatas 5 Lima poin isi konfirmasi kepada irban C.S., S.H sudah tak mampu memberikan tanggapan lalu bagaimana jika sampai lebih dari 5 poin, padahal whatsAAp dapat dilakukan untuk menyampaikan informasi secara akurat, hingga terpercaya dan dapat juga untuk menghemat waktu hingga biaya yang sangat ringan.

Terkait dugaan bahan material sertu yang tidak punya izin usaha, kemudian penyampaian Pj Desa Sampean menyebut kacung pada dirinya sendiri, sampai Pj Desa Sampean memblokir whatsAAp, bahkan tentang buk Camat Sungai Kanan yang terkesan menutupi informasi, dan inisial S sebagai Tenaga Ahli (T.A) yang bungkam.

Diedisi 21/07/2022 nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan, “Ada pengerasan jalan usaha tani tepatnya di Dusun Sampean Timur dengan anggaran senilai Rp: 42.025.000 (Empat Puluh Dua Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) menggunakan volume: 3X100.M, Tahun Anggaran 2022”.

Mengenai ukuran tebal pada kegiatan itu sama sekali tidak ada tercantum di spanduk plang kegiatan tersebut. “Disaat tidak ada dicantumkan ukuran ketebalan kualitas mutu yang dikerjakan, maka akan dengan mudah terjadinya unsur penyelewengan, untuk dapat merauf keuntungan bagi perseorangan atau kelompoknya”.

Sertu yang digunakan untuk pengerasan jalan usaha tani, diambil dari sungai yang jelas sama sekali tidak ada izin usaha Galian C nya. Dalam artian “Ketika sertu yang di pergunakan tidak punya izin usaha Galian C, tentunya cas bon faktor belanja penggunaan anggaran akan dengan mudah dimonopoli, sebab cas bon faktor belanja inilah jadi syarat untuk sahnya suatu anggaran. Sebut nara sumber

Awak media mengkonfirmasi inisial B sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Sampean, tidak mau memberikan penjelasan tentang (5) Lima poin isi konfirmasi, dengan tertutupnya beliau memberikan informasi. Kuat dugaan telah terjadi penyelewengan hingga mark’up di kegiatan tersebut. (Edisi 21/07/2022)

Salah seorang pengunjung Pakter Tuak mengatakan “Inspektur pembantu (Irban) punya tugas dibidang audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di masing-masing wilayah kerjanya. Sebagai irban sangat disayangkan jika tidak mampu memberikan tanggapan”.

Kuat dugaan titel serta jabatan beliau sangat bertolak belakang dengan fungsi irban yang ada padanya, besar kemungkinan tidak sebatas ADD anggaran dana desa Sampean yang ditutup tutupi beliau. Dan mungkinkah beliau sudah punya rencana yang kuat untuk mengangkangi, Pasal 4 UU-RI No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)”. Sebut nara sumber (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *