Masjuita Tidak Dapat Bantuan Erwin Siregar Kecewa. Berharap Didata Ulang

Labusel l Detikkasus.com – Rabu (05/08/2021) Masjuita Penduduk Tapus Sib Kayu Desa Parimburan, Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Masjuita tersebut dapat bantuan secara resmi dari Pemerintah, insiden ini tentunya yang membuat saya sangat kecewa. Penuh harap untuk dilakukan pendataan ulang.

Akan tetapi. Segitu banyaknya jenis pintu masuk agar bisa dapat bantuan dari pemerintah, dan ternyata tak satu jenis pun bantuan itu yang bisa untuk membantu ibu kandungku.

Padahal dari awal pendataan poto kopi Kartu Keluarga (KK) sudah diberikan kepada Kepala Dusun, namun entah apa penyebabnya hingga kini ibu kandungku tidak dapat bantuan.

Besar harapan saya kiranya Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya, agar dapat mendata ulang kembali khususnya untuk Desa Parimburan.

Dan jika dianggap penting agar dapat menindak dengan tegas, siapapun pelaku pendataan yang asal asalan.

“Jangan karena keluarga terdekat Kadus dikasih beberapa jenis pintu bantuan, atau agar jangan ada jenis bantuan itu yang salah sasaran”.

Pardamaian Siregar sebagai Pjs Desa Parimburan melalui situs WhatsAAp mengatakan, “Kita masih terus berusaha abangnda supaya ibunda kita an Masjuita bisa dapat bantuan dari pemerintah insya Allah itu akan terwujud abangnda”.

Sementara jauh hari sebelumnya atau sekitar Tiga Bulan yang lalu, awak media Detikkasus bersama Erwin Siregar sudah menemui Pardamaian Siregar.

Ditempat terpisah Yunus Laia mengatakan, “Diera kepemimpinan Edimin dan Padli Tanjung tentunya sangat diharapkan secepatnya mampu berbenah disegala lini, terutama untuk hal yang mencuat saat ini.

Jika Kadus sampai Plt hingga kepada Kepala Dinas Sosial serta jajarannya, tidak bisa tampil sesuai tupoksi masing-masing agar menjadi catatan garis besar”.

“Siapapun yang tidak siap tampil untuk mengutamakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, layak bangat untuk adakan penataan hingga renovasi dan bahkan jika perlu bisa dilakukan pemecatan sesuai peraturan”.

“Seperti antara duri dalam daging tentunya akan menjadi bentuk dilema, yang berkepanjangan jika masih tetap tidak dibuang duri tersebut,” ujar Yunus Laia (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *