Humbahas l Detikkasus.com – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor, SE menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) atas pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2021 dalam rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Kamis (31/3-2022).
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Ramses Lumban Gaol, SH dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, Marolop Manik dan Labuan Lumbntoruan bersama anggota 19 Anggota DPRD. Paripurna ini juga dihadiri Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Nababan, SH, MH, Forkopimda Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, MH, Dandim 0210/TU Letkol Inf. Hari Sandra, Kajari Humbang Hasundutan yang diwakili Kasi Intel Hendra Sinaga, SH, Sekda Drs. Tonny Sihombing MIP, tokoh adat, tokoh masyarakat, sejumlah Pimpinan OPD serta insan pers.
LKPJ yang disampaikan, merupakan progres laporan atas pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja pemerintah daerah tahun anggaran 2021.
Dalam Nota Pengantarnya, Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE menyampaikan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan LKPj kepada DPRD berdasarkan amanah pasal 71 Undang Undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan undang undang nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintah daerah bahwa LKPj memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemkab Humbahas tahun 2021 yang formatnya berdasarkan format PP nomor 3 tahun 2007.
“Periode 2021 merupakan tahun yang penuh dengan tantangan berat akibat pandemi Covid 19, sihingga anggaran yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk merealisasikan program harus direfocusing untuk penanganan Covid-19.
Adanya pandemi Covid-19 merubah semua program yang telah dirancang serta mempengaruhi sistem pembiayaan melalui instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Recofussing Kegiatan, Relokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Secara substantif melalui LKPj Bupati Humbahas tahun 2021 ini menyampaikan pelaksanaan program, kegiatan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021. Meliputi penyelenggaraan 6 Urusan Wajib Pelayanan Dasar, 17 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar, 5 Urusan Pilihan serta 8 Urusan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah.
Dosmar juga menyebutkan bahwa, selama tahun 2021 Kabupaten Humbahas telah mendapatkan 5 buah prestasi dan penghargaan dari berbagai bidang terhadap jalannya roda pemerintahan.
“Beberapa prestasi diantaranya, telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut, Predikat ‘sangat tinggi’ hasil penilian Kementrian Dalam Negeri, Sistim Akuntabilitas predikat ‘BB’. Kemudian untuk tingkat inovasi Humbang Hasundutan Peringkat 85 dari 416 Kabupaten se- Indonesia dengan skor 51,09 secara berturut turut serta Kabupaten Humbahas berada diposisi 4 dari 33 kabupaten/Kota se – Sumatera Utara dan posisi 36 dari 416 kbupaten se – Indonesia yang dinilai Ombudsman RI atas tingkat kepatuhan yang tinggi,’terangnya.
Dosmar juga meningformasikan bahwa Pemkab Humbahas terus mengalami kemajuan berkat partisipasi serta kolaborasi semua pihak secara khusus dukungan dari DPRD setempat. Bahkan baru baru ini, Pemkab Humbahas terbaik satu dalam penilaian pencapaian pembangunan infastruktur pelayanan dasar di Provinsi Sumatera Utara tahun 2021.”Ujar Dosmar.
Sebelumnya Ketua DPRD, Ramses Lumban Gaol menyampaikan bahwa LKPj Bupati Humbang Hasundutan T.A 2021 yang dilaksanakan hari ini merupakan amanat PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tertuang dalam Pasal 19.
Ramses Lumban Gaol mengajak dan mengharapkan seluruh anggota DPRD untuk memperhatikan dan mencermati LKPj Bupati Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2021. (Evendy)